Barometer.co.id-Manado. Rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara saat ini masih dalam tahap uji publik. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan tanggapan, masukan dan pertimbangan dari masyarkat dan pemangku kepentingan di daerah ini. Uji publik Rancangan Dapil Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara ini digelar KPU Sulut pada Rabu (18/01/23) di hotel Peninsula, Manado.

Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon yang membuka langsung uji publik memberikan apresiasi atas kehadiran peserta. “Antusias peserta Uji Publik merupakan bentuk dukungan terhadap penaataan rancangan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Tinangon.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Salman Saelangi, menjelaskan KPU Sulut telah membuat dua rancangan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Sulut dengan alokasi kursi 45. “Rancangan Dapil tersebut disusun sesuai mekanisme regulasi dengan memerhatikan prinsip penyusunan Dapil,” kata Saelangi.

Untuk rancangan pertama merupakan rancangan Existing District atau sesuai Pemilu Tahun 2019 yaitu:

  • Dapil Sulut 1: Kota Manado
  • Dapil Sulut 2: Kota Bitung dan Kabupaten Minahasa Utara
  • Dapil Sulut 3: Kabupaten Sitaro, Kabupaten Sangihe dan Kabupaten Talaud
  • Dapil Sulut 4: Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kota Kotamobagu
  • Dapil Sulut 5 : Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Minahasa Tenggara
  • Dapil Sulut 6 : Kabupaten Minahasa dan Kota Tomohon.

Sedangkan rancangan kedua adalah rancangan baru yang perbedaannya dengan rancangan Existing District terletak pada penamaan Dapil. Penentuan urutan Dapil mengikuti putaran arah jarum jam sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga berubah penamaan Dapilnya yaitu:

  • Dapil Sulut 1: Kota Manado
  • Dapil Sulut 2: Kota Bitung dan Kabupaten Minahasa Utara
  • Dapil Sulut 3: Kabupaten Sitaro, Kabupaten Sangihe dan Kabupaten Talaud
  • Dapil Sulut 4: Kabupaten Minahasa dan Kota Tomohon
  • Dapil Sulut 5: Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Minahasa Tenggara
  • Dapil Sulut 6 : Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kota Kotamobagu.

Adapun peserta Uji Publik terdiri dari Ketua Bawaslu Sulut, Pimpinan Forkopimda, Pimpinan Partai Politik, Pimpinan Instansi/Lembaga, Akademisi, Pimpinan Organisasi Masyarakat, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama. Turut hadir dalam kegiatan ini Anggota KPU Sulut Yessy Momongan dan Amrain Razak.(*/jm)