Barometer.co.id – Amurang
Terdakwa Jessi Karuh (JK) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Minahasa Selatan (Minsel) terbukti melakukan Tindakan Pidana Korupsi (TPK) Dana desa (Dandes). 

Tindak korupsi dilakukan oleh JK saat menjadi Pejabat (Pj) Kumtua Desa Tokin telah di vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, mendapat tanggapan langsung oleh Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Minahasa Selatan.

“Pihak kami tinggal menunggu surat tembusan hasil putusan dari PN Manado. Dari hasil tersebut barulah kami akan melakukan tindakan bagi yang bersangkutan dengan peraturan yang berlaku. Pastinya yang bersangkutan diberhentikan secara tidak terhormat karena sudah melakukan kerugian uang negara atau korupsi,” ujar Sonny. H. Sagai selaku Sekretaris  BKDD Minsel.

Menurut Sagai, saat ini pihak BKDD Minsel belum bisa mengambil tindakan bagi oknum JK, baik soal satus ASN-nya maupun soal gaji-nya

“Memang kami belum dengar secara langsung atau menerima hasil putusan dari PN Manado atau dari pihak Kejari Amurang yang menanggani perkara oknum JK, apalagi kami dengar yang bersangkutan melakukan upaya hukum alias banding,” kata Sagai.

Sagai menambahkan, kalaupun oknum JK melakukan upaya banding itu merupakan hak yang bersangkutan.

“Upaya banding itu hak yang bersangkutan, putusan banding bisa naik dan bisa turun. Tapi selama belum inkracht atau putusan yang sah maka satus ASN dan gaji nya masih jalan. Tapi saya tau dari pengalaman kalau soal korupsi uang negara jika banding biasanya putusan tidak turun justru bisa naik. Kita tunggu saja hasil bandingnya, sekali lagi oknum JK pastinya diberhentikan secara tidak terhormat,” tegas Sagai.

Dari hasil sidang putusan PN Manado, tertanggal 16 Januari 2023, bahwa Jessi Karuh alias JK Mantan Oknum pejabat Hukum Tua (Kumtua), desa Tokin Baru, Kecamatan Motoling Timur, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), terdakwa JK melakukan Tindakan Pidana Korupsi (TPK) Dana desa (Dandes) akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado mevonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Menurut Majelis Hakim bahwa terdakwa JESSI M.H. KARUH, S.E., tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR.

Hukuman terdakwa JK juga ditambah denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Selain itu terdakwa JK dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 470.422.700,00 (empat ratus tujuh puluh juta empat ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus rupiah).

Itupun paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Selanjutnya Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa untuk ditahan dan menetapkan barang bukti yang ada.(jim)