Barometer.co.id-Manado. BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia kepada ahli waris dari Almarhum Riyo Imawan Noor, yang merupakan jurnalis Tribun Manado yang mengalami kecelakaan pada hari Sabtu (11/03).

Santunan tersebut diserahkan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs. Steven O.E.  Kandouw didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara Sunardy Syahid dan GM Tribun Manado Risdianto Tunandi pada hari Selasa (14/03) di Rumah Duka desa Wasian.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sunardy Syahid menyampaikan turut berbela sungkawa atas peristiwa yang dialami almaruhum Ryo. Ia mengatakan, santunan ini memang belum bisa mengganti kehadiran dari almarhum, tapi semoga ini bisa bermanfaat untuk menyambung kehidupan keluarga ahli waris. “Kami sangat berterima kasih kepada Tribun Manado yang telah melindungi para pekerjanya, sehingga ketika terjadi risiko seperti ini, ada jaminannya yang bisa diberikan kepada ahli waris yang ditinggalkan,” ujar Sunardy.

“Dengan kejadian ini, kami mengimbau kepada perusahan perusahan media untuk dapat mendaftarkan seluruh pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaa, karena risiko sangat tinggi bagi para jurnalis ketika turun meliput di lapangan,” katanya.

Santunan yang akan diterima oleh ahli waris yaitu Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal senilai Rp. 192.712.000, Santunan Jaminan Hari Tua (JHT) Rp29.570.487 serta Santunan Jaminan Pensiun (JP) berkala dengan nilai minimal per bulan Rp383.400, dengan total keseluruhan Rp. 222.282.487.(jm)