Barometer.co.id-Kotamobagu. BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Kotamobagu membayarkan manfaat program Jaminan Kematian (JKm) Rp 108 juta kepada ahli waris Perangkat Desa Tombulang Timur di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Senin (06/03/23).
Penyerahan secara simbolis dilakukan di desa Tombulang Timur Kecamatan Pinogaluman beberapa hari lalu. Santunan diserahkan kepada istri alm Iwan Henga. Selama hidup almarhum merupakan perangkat desa Tombulang Timur Kecamatan Pinogaluman yang bekerja sebagai Kepala Seksi Kesejahtraan yang meninggal dunia 1 Januari 2023. Almarhum merupakan peserta BPJamsostek sejak Agustus 2019 sampai meninggal dunia. Almarhum meninggalkan seorang istri dan dua orang anak.
Santunan yang diterima ahli waris sebesar Rp 42 juta yang terdiri dari santunan Kematian Rp 20 Juta, Santunan Berkala yang dibayar sekaligus sebesar Rp 12 juta dan Biaya Penguburan Rp 10 juta.
Selain santunan kematian Rp 42 Juta, anak dari ahli waris yang masih sekolah juga mendapat Bantuan Beasiswa sebesar maksimal Rp 66 Juta dimana Bantuan Beasiswa Sekolah Menengah Atas sebesar Rp 6 Juta dan Bantuan Beasiswa Kuliah sebesar maksimal Rp 60 Juta.
Kepala BPJamsostek Kotamobagu, Syafril mengatakan turut berduka cita atas meninggalnya alm Iwan Henga yang merupakan peserta aktif BPJamsostek melalui perangkat desa Tombulang Timur. “Santunan yang diterima ahli waris tidak mampu menggantikan sosok almarhum untuk keluarga tapi semoga santunan yang diterima dapat dimanfaatkan keluarga dan anak almarhum dapat menggapai cita2nya,” katanya.
Ia mengatakan, sejak tahun 2019 perangkat desa dari Desa Tombulang Timur Kecamatan Pinogaluman Kabupaten Bolaang Mongondow Utara telah menjadi peserta BPJamsostek sehingga saat terjadi resiko kematian ahli waris dari almarhum berhak atas manfaat beasiswa untuk dua orang anak dengan maksimal beasiswa sebesar Rp 174 juta.
“Kami berharap seluruh perangkat desa yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dapat terdaftar sebagai peserta BPJamsostek karena baru 16 Perangkat Desa yang terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) dari jumlah desa sebanyak 106 Desa,” ujarnya.
Manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), diantaranya, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48x upah hingga manfaat beasiswa bagi 2 orang anak. Manfaat Jaminan Kematian (JKm) berupa santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa untuk 2 orang anak maksimal sebesar Rp 174 juta.
Di tempat berbeda Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara menyampaikan semoga manfaat yang diterima ahli waris dapat berguna untuk melanjutkan kebutuhan sehari-hari. “Di tahun ini kami menargetkan agar seluruh perangkat desa bisa terlindungi dan juga seluruh pekerja yang ada di desa dengan program 1 desa 100 pekerja rentan,” tutup Sunardy.(jm)
