Barometer.co.id-Bogor. Ganjar Pranowo selaku calon presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 yang diusung oleh PDI Perjuangan berkomitmen untuk melanjutkan kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

“Tentu terobosan-terobosan yang diberikan oleh Pak Jokowi, fundamen yang sudah dibangun, mesti kita lanjutkan. Hanya kita yang terus berkomitmen untuk melanjutkan itu,” ucap Ganjar Pranowo pascapenetapan calon presiden yang diusung oleh PDIP, dipantau di kanal YouTube PDIPerjuangan, dari Bogor, Jawa Barat, Jumat.

Dalam kesempatan tersebut, Ganjar Pranowo juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri karena telah memercayakan dirinya untuk diusung sebagai calon presiden RI 2024-2029 oleh PDI Perjuangan.

“Ibu Mega, terima kasih. Dengan mengucap bismillah, InsyaAllah kami akan laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” ucap Ganjar.

Sebelumnya, PDI Perjuangan menetapkan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden 2024-2029 pada Rapat DPP Partai ke-140 Diperluas Tiga Pilar dengan agenda konsolidasi internal dan silaturahmi Idul Fitri 1444 H di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat.

“Mengucapkan menetapkan saudara Ganjar Pranowo, sekarang adalah Gubernur Jawa Tengah sebagai kader dan petugas partai untuk ditingkatkan penugasannya sebagai calon presiden Republik Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” ucap Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di kanal YouTube PDIPerjuangan, dipantau dari Bogor, Jawa Barat, Jumat.

Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 hingga. 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(ant)