Barometer.co.id-Manado. KPU Sulut melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kedua dan Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (11/04).

Rapat Pleno dibuka langsung oleh Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon. Dalam sambutannya Tinangon memberi apresiasi untuk semua tahapan yang telah dilewati meskipun masih ada 2 Bakal Calon yang dalam proses Sengketa Adjudikasi Bawaslu dan sementara menunggu surat keputusan KPU terkait dengan tindak lanjut putusan mediasi Bawaslu Sulut.

Tinangon menambahkan bahwa Rekapitulasi akhir ini belum bisa dijadikan sebagai tiket untuk menjadi calon karena masih ada satu proses lagi bagi Bakal Calon yaitu harus memenuhi persyaratan calon Anggota DPD.

Agenda selanjutnya dipandu oleh Salman Saelangi selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dalam pembacaan Berita Acara Rekapitulasi Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kedua Bakal Calon Anggota DPD dan Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

Setelah pembacaan dan pengesahan hasil dilakukan penyerahan Berita Acara kepada Bakal Calon atau Petugas Penghubung serta Bawaslu Sulut.

Hadir dalam rakor ini Anggota KPU Sulut Yessy Momongan, Amrain Razak, Bawaslu Sulut, Sekretariat KPU Sulut, dan 9 (sembilan) Bakal calon Anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung.(jm)