Barometer.co.id-Manado. Bank Indonesia terus berupaya memberikan perlindungan bagi konsumen dalam berinvestasi maupun bertransaksi. Bersama dengan instansi terkait, Bank Indonesia terus mendorong terwujudnya ekosistem keuangan digital yang dibarengi dengan peningkatan literasi keuangan digital.

Upaya Bank Indonesia dalam perlindungan konsumen dilakukan melalui tiga strategi utama yaitu, 1) penguatan framework dan pengaturan pelindungan konsumen; 2) sinergi penangan pengaduan; dan 3) mewujudkan penyelenggara yang bertanggungjawab dan awareness masyarakat.

Strategi pertama, penguatan framework dan pengaturan pelindungan konsumen, diwujudkan dengan melakukan penyempurnaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 3 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia yang baru saja diterbitkan pada tanggal 27 Juni 2023.

Strategi kedua, Bank Indonesia melakukan sinergi dan kolaborasi bersama Otoritas Jasa Keuangan, Pemerintah dan Penyelenggara Jasa Keuangan dalam penanganan pengaduan konsumen. 

Strategi ketiga, salah satu pelaksanaannya dengan melakukan edukasi pelindungan konsumen (PeKATALK 2023) dengan bersinergi bersama OJK Sulutgomalut dan BRI wilayah Manado pada Selasa, 11 Juli 2023 di Manado Town Square.

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara hybrid dengan cakupan peserta se-Sulawesi termasuk perbankan, akademisi, mahasiswa, peserta didik, UMKM, dan masyarakat umum.

Dalam kesempatan PeKATALK 2023, Deputi Direktur Departemen Pengembangan UMKM dan Pelindungan Konsumen Bank Indonesia, Artarini Savitri menyampaikan UU P2SK 2023 mewajibkan kita untuk paham akan hak dan kewajiban dalam bertransaksi di sektor keuangan.

Sejalan dengan itu, PBI No. 3 tentang Pelindungan Konsumen tanggal 27 Juni 2023 juga mengamanatkan pentingnya memahami tips aman bertransaksi pembayaran digital di tengah modus penipuan berbasis social enginering yang semakin marak terjadi, yakni dengan menjaga kerahasiaan data pribadi, waspada saat bertransaksi digital, dan jangan ragu untuk mengadu. Hal ini sesuai dengan tagline Pelindungan Konsumen Bank Indonesia ”PeKA” yakni Peduli, Kenali, Adukan.

Selanjutnya, Deputi Direktur Pengawasan LJK OJK Sulutgomalut Yan Iswara menyampaikan pentingnya 2L sebelum berinvestasi. ”Dua L yang harus diperhatikan Legal perusahaannya dan Logis keuntungannya. Saya juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan Aplikasi Portal Perlindungan  Konsumen (APPK) yang merupakan sistem Layanan Konsumen Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan yang berkaitan dengan penanganan pengaduan Konsumen dan penyelesaian Sengketa,” ujarnya.

Narasumber ketiga, Regional Operation Head BRI Manado, David Djoko Priyono menegaskan bahwa menjaga data pribadi nasabah adalah tanggung jawab bersama dan dimulai dari diri sendiri sehingga nasabah perlu memahami apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan data pribadinya.

“Melalui kegiatan PeKATALK 2023 diharapkan semakin tumbuh pemahaman dan perhatian masyarakat terhadap transaksi aman agar terhindar dari modus kejahatan. Bank Indonesia bersama dengan instansi terkait akan terus mendorong terwujudnya ekosistem keuangan digital yang dibarengi dengan peningkatan literasi keuangan digital masyarakat khususnya di wilayah Sulawesi,” kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Utara, Andry Prasmuko.(jm)