Urus Paspor Kini Bisa Dilakukan di Mal Pelayanan Publik Tomohon

Barometer.co.id-Manado. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara mendekatkan pelayanan kepada masyarakat melalui mal pelayanan publik (MPP).

“MPP tersebut telah hadir di dua tempat yakni di Kota Tomohon dan Kota Manado kerja sama dengan pemerintah kota setempat,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun, di Manado, Jumat.

Ronald mengatakan untuk MPP di Manado memberikan pelayanan keimigrasian serta pelayanan hukum. Masyarakat bisa mengurus paspor di tempat serta pelayanan hukum seperti pendaftaran merek dan pendaftaran perseroan perseorangan.

Sementara  MPP di Kota Tomohon baru dalam pelayanan keimigrasian yakni dalam pengurusan paspor. “Dalam waktu dekat akan melakukan penandatangan kerja sama dengan Wali kota Tomohon untuk pelayanan kekayaan intelektual dan konsultasi hukum,” kata Ronald.

Ronald mengatakan MPP merupakan salah satu terobosan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Melalui kehadiran MPP ini, akan mendekatkan sejumlah pelayanan Kemenkumham Sulut kepada warga.

Seperti dalam pengurusan paspor, warga tidak perlu jauh-jauh ke Manado, tetapi bisa mengurusnya di MPP Tomohon.

Begitu juga yang di Manado, selain bisa mengurus di Kantor Imigrasi Manado, warga juga bisa memanfaatkan MPP tersebut. “Jadi MPP ini  membawa layanan Kemenkumham lebih  dekat ke masyarakat,” katanya.

Kehadiran MPP ini, lanjut Ronald, mendapatkan respons positif dari masyarakat. “Tanggapan masyarakat sangat baik, dengan  memanfaatkan MPP tersebut seperti  dalam pengurusan paspor,” katanya.(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *