Masyarakat yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dapat mengajukan pindah tempat memilih apabila tidak dapat menggunakan hak pilihnya di lokasi terdaftar, dengan ketentuan berikut.(ant)
Pemilu 2024: Ketentuan Pindah Tempat Memilih
17 Agustus 2023 20:30