Tabrak Aturan Undang – Undang PD Pasar Manado Wajib Bayar Rp.859,858 519 ke Pensiunan Benyamin Rogi CS

Barometer.co.id, Manado – Penegakan hukum dan keadilan telah dibuktikan pihak Pengadilan Negeri Manado bersama pihak Mahkamah Agung RI atas Perkara Perdata Khusus PHI No 12/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mnd, antara para pihak Benyamin Rogi cs sebagai penggugat lawan PD Pasar Manado sebagai tergugat.

Gambar 0.1 Kuasa Hukum Benyamin Rogi dan teman teman Rolly Toreh SH,MH, Menunjukan Putusan PN Manado dan Mahkamah Agung RI

Kuasa hukum Benyamin cs, Rolly Toreh pada media menjelaskan awalnya kliennya Benyamin Rogi, Josep Bolang, Abubakar Dalango, Yanuarius Ohoiluin, Andy Alam, Alfian Sambiran, Donald Kuhu, Ilyas Musa menerima SK dari Dirut PD Pasar Manado pada 19 Juli 2021 dengan isinya mempensiunkan delapan kliennya.

“Karena mereka sudah memasuki usia pensiun, tetapi tidak menerima hak mereka berupa uang pensiun yang diatur dalam undang-undang,  dari sini kami langsung melakukan konsolidasi dan konfirmasi ke- pimpinan PD Pasar Manado pada waktu itu” Kata Rolly.

Rolly juga menyampaikan pihaknya langsung melakukan gugatan terhadap PD Pasar tersebut di Pengadilan Negeri Manado untuk mendapatkan kepastian hukum, agar semua hak para pensiunan ini dibayarkan.

” yang kami minta adalah sesuai anjuran Dinas Tenaga Kerja Manado yang kami cantumkan dalam surat gugatan, dan gugatan dijawab agar PD Pasar membayar hak-hak para pensiunan dengan jumlah Rp. 859 juta sekian yang masuk dalam putusan” Jelas Rolly.

Tidak hanya itu Pengacara Senior Rolly Toreh menambahkan, Kewajiban PD Pasar Manado harus membayar 3 bulan upah proses.

“Jadi selama proses gugatan ini terlaksana mereka harus membayar 3 bulan upah” tambah Rolly.

Kembali dijelaskan Rolly, poin mengadili dari Pengadilan Negeri Manado adalah menghukum PD Pasar Manado harus membayarnya secara tunai pada para penggugat.

Diketahui setelah itu ada proses kasasi yang ditempuh PD.Pasar Manado yang menolak isi gugatan Pengadilan Negeri Manado ke Mahkamah Agung RI.

Rolly Toreh menyampaikan putusan Mahkamah Agung RI pun menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Manado.

“Sekali lagi putusan dari Mahkamah Agung RI menguatkan putusan PN Manado, yang diucapkan pada tanggal 7 Februari 2023 yaitu menolak permohonan kasasi dari pemohon PD Pasar Manado” Jelas Rolly

Rolly menambahkan artinya putusan ini sudah eksekutorial sudah berkekuatan hukum, dan menurutnya pihak PD Pasar Manado harus segera membayarkan hak hak pensiun.

“Sampai sekarang pun pihak PD Pasar Manado belum membayar hak itu pada klien kami, status kami awalnya para penggugat terus menjadi termohon kasasi dan sekarang adalah pemohon eksekusi, sudah membawa permohonan pada PN Manado sejak Mei 2023, kami tinggal akan menyelesaikan administrasi akhir untuk biaya eksekusi dan segera kami tuntaskan” Jelas Rolly.

Tim Kuasa Hukum para mantan pekerja meminta PD Pasar agar secepatnya menyelesaikan kewajiban membayar hak-hak dari Benyamin cs

PLUR


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *