Barometer co.id – Amurang
Setelah berhasil meringkus pelaku kasus korupsi Dana Desa (Dandes), Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan (Minsel) kini menyasar sejumlah proyek bermasalah lain. Salah satunya proyek pembangunan infrastruktur Puskesmas Tatapaan tahun anggaran 2021.
Setelah meningkatkan status menjadi penyidikan, Kejari Minsel menetapkan satu orang tersangka yakni Fraly Fransiskus Mamuaya dan sekaligus dilakukan penahanan pada Kamis (07/09). Penahanan dilakukan sesuai Surat Perintah nomor PRINT-02/P.I.16/Fd.I/09/2023.
Pembangunan infrastruktur Puskesmas oleh Dinas Kesehatan Minsel seharusnya sudah selesai pada 13 Desember 2021 sesuai isi kontrak. Namun pekerjaan fisik belum rampung 100 persen. Kemudian dilakukan perpanjangan sampai Maret 2022. Meski telah dilakukan perpanjangan, masih ditemukan adanya pelanggaran yang merugikan keuangan negara.
Melalui hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kejari bekerjasama dengan Politiknik Negeri Manado ditemukan beberapa item pekerjaan tidak sesuak kontrak. Salah satu hasil temuan mutu beton tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Akibatnya negara mengalami kerugian Rp 881.255.843.,04.
“Melalaui hasil penyidikan yang telah kami lakukan, didapati adanya pelanggaran berupa pekerjaan tidak sesuai kontrak. Mutu pekerjaan pembangunan infrastruktur Puskesmaan Tatapaan tidak sesuai SNI. Sehingga negara mengalami kerugian. Atas temuan ini kami sudah menetapkan satu orang tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Kajari Minsel melalui Kasie Intelejen, Christian Evani Singal, SH.
Ketika ditanyakan apakah akan ada penambahan tersangka, dikatakan Christian kasus korupsi Puskesmas masih terus dalam pengembangan. Sehingga tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru.
“Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka. Tapi tidak dapat dipastikan apakah tersangka nantinya ASN (Aparatur Sipil Negara, red) atau bukan. Masalah masih dalam pengembangan,” tukasnya.(noh)