Jakarta, Barometer.co.id
Dewan Kesenian Kota Manado (DKKM) di bawah kepengurusan Ketua Umum Irene G Pinontoan melalui Ketua Harian Jenry JA Koraag menghadiri kegiatan Musyawarah Nasional (Munas) Dewan Kesenian/Dewan Kebudayaan se-Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 10-14 Desember 2023 di Mercure Hotel Ancol Jakarta.
Dalam penjelasannya pada Jumat (15/12) Ketua Harian Jenry JA Koraag mengatakan bahwa munas ini membahas berbagai masalah-masalah baik secara organisasi maupun individu seniman di Indonesia khususnya beberapa hal mengenai pengakuan pemerintah terhadap Dewan Kesenian maupun kesejahteraan para seniman.
Kata Koraag, seluruh peserta munas berembuk untuk merumuskan transformasi tata kelola organisasi Dewan Kesenian/Dewan Kebudayaan. Di mana, sejumlah agenda pembahasan yang ada selanjutnya dibagi dalam 5 Forum Komisi yang terdiri atas Sidang Komisi 1: Reposisi dan Transformasi, Sidang Komisi 2 : Regulasi untuk transformasi organisasi, Sidang Komisi 3 Transformasi tata kelola organisasi, Sidang Komisi 4 : Transformasi tata kelola taman budaya dan penguatan kapasitas, Sidang Komisi 5 : Politik anggaran dan keterlibatan Dewan Kesenian dalam penyusunan RPJP, RPJMN dan RPJMND.
Adapun dalam pembahasan tersebut DKKM melalui Jenry Koraag mengambil posisi pada Komisi 5 dan terlibat aktif menyampaikan beberapa ide/gagasan strategis guna upaya pengembangan Dewan Kesenian di daerah antaranya memperkuat payung hukum Dewan Kesenian agar memiliki posisi penting terhadap pemerintahan daerah, setidaknya ada aturan yang baru bisa dalam UU , Keppres atau Permen.
“Pada Munas DK 2023 tersebut berhasil melahirkan Resolusi Ancol yang pada intinya ada 2 kepentingan besar yang hendak dicapai yang pertama ialah tentang transformasi organisasi secara menyeluruh untuk Dewan Kesenian/Dewan Kebudayaan sehingga relevansinya dalam peta jalan pemajuan kebudayaan dapat berjalan efektif dan berkesinambungan. Senada dengan isi maklumat Kongres Kebudayaan Indonesia 2023,” tukasnya sembari menambahkan bahwa poin penting ke dua dalam Munas DK 2023 adalah desakan dari seluruh organisasi, lembaga, akademisi, komunitas dan praktisi kebudayaan tentang berdirinya “Kementerian Kebudayaan” yang dapat berperan secara maksimal terhadap upaya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan terhadap 10 Objek Pemajuan Kebudayan sesuai amanat UU. No. 5 tahun 2017.
Ditambahkannya lagi, DKKM juga berharap dengan adanya Munas ini dapat mempererat silaturahmi antar Dewan Kesenian di seluruh daerah dan menjadi ruang komunikasi, pembelajaran dan pertukaran gagasan dalam membangun pemajuan kebudayaan baik gagasan dan manajemen organisasi.
“Semoga ke depan pelaksanaan Munas ini dapat berlangsung secara reguler setahun sekali,” tandasnya.(eau)