Barometer.co.id-Manado. Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap salah seorang terduga tersangka pengedar narkotika jenis sabu, di Kelurahan Winangun Satu, Kota Manado.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan, di Manado, Rabu, mengatakan tersangka seorang pria berinisial ST itu ditangkap di kompleks Perumahan Citraland Kelurahan Winangun Satu, Kecamatan Malalayang Kota Manado.

Dari tangan tersangka, tim juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 6,12 gram. “Tersangka mengemas narkotika jenis sabu ke dalam paket-paket kecil berisi sekitar 0,25 gram, selanjutnya diedarkan dengan cara diletakkan di tempat-tempat tertentu untuk diambil oleh pembeli, sehingga antara pelaku dan pembeli tidak saling bertemu,” katanya.

Ia mengatakan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka.

“Pada Minggu (14/7) sekitar pukul 17.00 Wita, anggota mendapat informasi bahwa tersangka akan mengantar sabu, sehingga anggota langsung menangkap tersangka dan disita barang bukti sabu sebanyak 21 paket yang terbungkus dengan tisu yang diletakkan di dalam laci sepeda motor yang digunakan oleh tersangka,” katanya.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku bahwa pada Jumat (12/7) telah melakukan pengantaran/penjualan narkotika jenis sabu sebanyak 10 kali, dengan cara diletakkan di suatu tempat tertentu.

“Tersangka mengaku narkotika jenis sabu tersebut adalah milik seseorang, yang sampai dengan saat ini masih dalam penyelidikan,” katanya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Sementara itu Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto mengapresiasi penangkapan yang dilakukan anggotanya dan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi.

“Mengimbau kepada masyarakat agar tidak mencoba-coba menggunakan narkoba karena akan berhadapan dengan hukum. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang turut memberikan informasi terkait peredaran narkoba ini,” katanya.(ANTARA)