Barometer.co.id-Manado. Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol. Yudhiawan mengingatkan anggota Polri khususnya Polda Sulut untuk tetap menjunjung tinggi netralitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
“Sebagaimana diatur dalam Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik, Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan, dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik, dilarang menggunakan hak memilih dan dipilih serta tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis,” kata Kapolda di Manado, Senin.
Hal itu dikatakan Kapolda saat memimpin gelar pembinaan dan operasional triwulan II tahun 2024 yang digelar di aula Tribrata Polda Sulawesi Utara (Sulut), di Manado.
Pada kegiatan itu ada beberapa poin penting yang dibahas, diantaranya tindak lanjut temuan pada audit kinerja Itwasda maupun Itwasum, persiapan Pilkada serentak tahun 2024 dan pengawasan melekat (Waskat) anggota Polda Sulut.
“Saya minta para Kasatker untuk segera menindaklanjuti temuan-temuan yang masih menjadi tunggakan dan jadikan bahan acuan kedepan agar tidak terulang kembali,” kata Kapolda.
Terkait Pilkada serentak 2024, Kapolda menegaskan telah mempersiapkan pengamanan dengan baik dan terus berkoordinasi dengan pihak terkait.
Ia juga memaparkan gambaran situasi umum di wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang memiliki jumlah penduduk 2.621.923 jiwa dan 1.992.396 jiwa penduduk diantaranya telah terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada serentak 2024, yang terbagi dalam 15 kabupaten/kota, 171 kecamatan, 1.839 desa/kelurahan dan 4.390 TPS yang telah dipersiapkan untuk pelaksanaan pemungutan suara nantinya.
“Dalam hal ini Polda Sulut telah mempersiapkan sebanyak 23.406 personel gabungan yang terdiri dari 5.760 personel Polda dan Polres, Polresta jajaran, 1.166 personel TNI dan 16.480 personel dari Linmas,” kata Kapolda.
Pada bagian lain Kapolda juga memberikan atensi tentang pengawasan melekat (Waskat) sebagaimana diatur dalam Perkap nomor 2 tahun 2022 tentang pengawasan melekat di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Pengawasan melekat harus dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan. Ketika masing-masing para atasan menemukan sebuah pelanggaran, wajib untuk ditindaklanjuti dengan metode pembinaan seperti bimbingan, petunjuk atau arahan yang dimaksudkan untuk perbaikan,” katanya.
Ia menambahkan, metode penyelesaian dalam bentuk disiplin atau kode etik silahkan dilaksanakan ketika sudah menjadi kesalahan/pelanggaran yang sifatnya berulang atau fatal.
Bagi atasan yang tidak melakukan kewajiban dalam melaksanakan Waskat, diberikan pula sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan pada pasal 9 Perkap nomor 2 tahun 2022.
Hadir pada saat itu, Wakapolda Sulut Brigjen Pol. Bahagia Dachi, para pejabat utama Polda dan para Kapolres, Kapolresta jajaran.
Dalam kegiatan tersebut, para pejabat utama dan Kapolres, Kapolresta jajaran memaparkan tugas pokoknya yang telah dan akan dilaksanakan.(ANTARA)