Barometer.co.id-Manado. Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Bawaslu RI menggelar sosialisasi pengawasan pemilu di Manado, Senin (22/07/24). Salah satu narasumber yakni Dr. Didik Suhariyanto, SH, MH, yang adalah Rektor Universitas Bung Karno Jakarta menyampaikan Bawaslu berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu dan menyelesaikan pelanggaran.

“Untuk mencapai Pemilu yang berintegritas dan sesuai dengan asas Pemilu yakni Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia serta Jujur dan Adil atau Luber dan Jurdil, maka harus ada yang mengawasi. Bawaslu mempunyai visi agar pelaksanaan Pemilu berjalan sesuai dengan norma dan aturan yang ada,” kata Didik.

Ia pun menjelaskan jenis pelanggaran pemilu yang terjadi, yakni pelanggaran administratif, pelanggaran pidana, pelanggaran netralitas ASN, pelanggaran etika terkait penyelenggara. “Pada setiap pelaksanaan pemilu ada pelanggaran karena memang di Indonesia pelanggaran sudah membudaya. Namun pelanggaran tersebut harus dikurangi,” ujarnya.

Dikatakannya, Kanal untuk menyelesaikan pelanggaran Pemilu adalah Bawaslu. Untuk pelanggaran administratif, diselesaikan atau diputuskan Bawaslu melalui mufakat komisioner Bawaslu. Sementara untuk pelanggaran pidana diselesaikan lewat Gakumudu yang terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan.

Pembawa materi lainnya, Robby Robert Repi, SH, M.Th yang merupakan Tim Pemeriksa Daerah, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (TPD-DKPP) menyampaikan kedudukan hukum Bawaslu. “Bawaslu merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Bab IV UU No, 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum,” katanya. 

Bawaslu menurutnya merupakan lembaga pengawas Pemilu yang sengaja dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu, menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administratif Pemilu serta pelanggaran pidana Pemilu berdasarkan tingkatan sesuai peraturan perundang-undangan Bawaslu diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selanjutnya, tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu termaktub pada UU No. 15/2011.

“Komisioner Bawaslu RI terdiri dari lima orang. Di tingkat provinsi, ada yang lima orang dan tujuh komisioner, tergantung dari luas wilayah dan jumlah penduduk. Sementara di tingkat kabupaten/kota ada yang lima orang dan ada yang tiga orang komisioner, juga tergantung dari luas wilayah dan jumlah penduduk,” ujar Roby.

Sosialisasi yang terselenggara atas kerja sama dengan Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) ini diikuti oleh 200 peserta. Peserta berasal dari berbagai unsur, seperti tokoh agama Kristen, tokoh masyarakat, mahasiswa dan unsur lainnya.(jou)