Barometer.co.id-Manado. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutgomalut) menggelar Rapar Koordinasi dan Deklarasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Maluku Utara (Malut) Tahun 2024, Kamis (14/11/24) di Manado. Keberadaan Satgas PASTI akan mencegah masyarakat agar tidak terjerat aktivitas keuangan ilegal.

Kepala OJK Sulutgomalut, Robert Sianipar mengatakan, Deklarasi Satgas PASTI akan menguatkan landasan kerja sama anggota yang berada di dalamnya karena sudah ada ketetapannya. Stuktur kepengurusan dan fungsi masing-masing sudah ada. “Peran dan fungsi Satgas PASTI adalah untuk mencegah kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, termasuk melakukan penanganan kasus yang terjadi,” katanya.

Robert mengatakan, saat ini ada tiga isu besar terkait aktivitas keuangan ilegal, yaitu pinjaman online (Pinjol) ilegal, investasi ilegal dan judi online (Judol). “Upaya pencegahan bisa dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi bersama. Bagaimana meningkatkan pemahaman masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal,” ujar Robert.

Hal yang perlu diperhatikan masyarakat agar tidak terjerat pinjol dan investasi ilegal adalah memastikan perusahaan tersebut legal, dan pinjaman atau investasi yang diberikan logis. Masyarakat dapat mengecek perusahaan pinjol legal atau tidak di OJK. “Aplikasi pinjol dan investasi legal hanya meminta tiga izin akses, yaitu kamera, mikrofon dan lokasi. Jika ada aplikasi yang meminta izin untuk mengakses kontak atau file di dalam handphone atau yang lainnya, maka dipastikan aplikasi itu ilegal,” jelas Robert.

Deklarasi Satgas PASTI ditandai dengan penandatanganan banner oleh masing-masing instansi di Sulawesi Utara dan Maluku Utara. Satgas PASTI saat ini beranggotakan 16 kementerian/lembaga dari yang sebelumnya 12. Kementerian/lembaga yang menjadi anggota dari Satgas PASTI yaitu 1) OJK, 2) Bank Indonesia, 3) Kementerian Dalam Negeri RI, 4) Kementerian Luar Negeri RI, 5) Kementerian Agama RI, 6) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 7) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Informasi RI. Selanjutnya, 8) Kementerian Sosial RI, 9) Kementerian Perdagangan RI, 10) Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, 11) Kementerian Koperasi dan UKM RI, 12) Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal, 13) Kepolisian Negara RI, 14) Kejaksaan RI, 15) Badan Intelijen Negara, serta 16) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

“Penambahan ini diharapkan akan semakin memperkuat Satgas PASTI dalam melakukan penanganan kasus dan memberikan efek jera bagi para pelaku entitas ilegal yang merugikan masyarakat,” kata Robert.

Robert mengatakan, sektor keuangan Indonesia memasuki era baru setelah disahkannya UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) oleh Presiden RI pada tanggal 12 Januari 2023. Kehadiran UU yang berformat omnibus ini dimaksudkan agar pengaturan sektor keuangan dapat lebih relevan dengan kondisi dan perkembangan teknologi saat ini.

“Sebagai salah satu bentuk implementasi terhadap amanat Pasal 247 UU P2SK dimaksud, khususnya terkait peningkatan upaya pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan tanpa izin di sektor keuangan, OJK bersama Otoritas, Kementerian, dan Lembaga terkait turut serta aktif dalam melakukan upaya pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal, khususnya di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dan Maluku Utara,” ujar Robert.

Untuk memperkuat peran Satgas PASTI di Daerah, OJK telah menetapkan Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan Nomor KEP-2/SPASTI/2024 tanggal 17 April 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin DI Sektor Keuangan Yang Berkedudukan Di Daerah, dimana: a. Ketua Satgas PASTI Daerah adalah Kepala Kantor OJK di tingkat Provinsi, b. Wakil Ketua Satgas PASTI Daerah adalah Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Kepolisian Daerah, c. Sekretariat Satgas PASTI Daerah adalah Pejabat Kantor OJK di tingkat Provinsi yang membawahkan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, d. Serta 13 Anggota yang terdiri dari Instansi dan Dinas-Dinas terkait.

Rakor sendiri dengan moderator Robert Sianipar menghadirkan tiga pembicara, yaitu Analis Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen selaku Sekretariat Satgas PASTI Pusat, Sugito, yang hadir secara daring; Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Maluku Utara, Kombes Pol. Afriadi lesmana S.I.K dan Kasubdit II Perbankan Dit Reskrimsus Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, AKBP Heru Hedi Hantoro, S.E.(jou)