Barometer.co.id-Gorontalo. PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Gorontalo melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Adanya PKS ini akan mencegah potensi masalah hukum dalam penyediaan kelistrikan di daerah ini.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sulawesi Utara, Tengah, dan Gorontalo (Suluttenggo), Atmoko Basuki mengatakan bahwa PKS ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara PLN UP3 Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. “Serta untuk memperkuat komitmen dalam upaya pencegahan dan penanganan berbagai potensi permasalahan hukum yang mungkin terjadi dalam penyediaan layanan kelistrikan di daerah Kabupaten Gorontalo,” ungkap Basuki.

Ditambahkan Rudiyanto Loleh selaku Manager UP3 Gorontalo menyambut hangat kedatangan pihak Kejaksaan Negeri, dan mengungkapkan bahwa PKS ini diharapkan menjadi awal dari hubungan yang lebih erat serta dapat memperkuat sinergi yang telah terjalin dengan baik selama ini.

“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Kejaksaan Negeri pada acara ini, dukungan dari Kejaksaan Negeri akan sangat membantu PLN dalam berbagai permasalahan hukum baik pada proses pembangunan infrastruktur jaringan distribusi, infrastruktur listrik desa, maupun operasional lainnya” ujar Rudiyanto.

Upaya PLN memaksimalkan layanan bagi para pelanggan, PLN juga telah menyediakan Aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Playstore atau Appstore. Untuk mengakses layanan kelistrikan lainnya seperti pasang baru, tambah daya, pembelian token listrik dapat juga melalui Aplikasi ini, dengan PLN Mobile, semua makin mudah.(ing)