Barometer.co.id-Manado. Tim Resmob Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus judi online toto gelap (togel) di Kabupaten Minahasa.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, di Manado, Jumat, mengatakan ketiga pelaku yang diamankan yaitu masing-masing seorang perempuan berinisial OL dan dua orang pria yaitu DT dan MW. ” Ketiga orang itu diamankan di Desa Lemoh Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa,” katanya.

Pengungkapan praktik judi online toto gelap di Desa Lemoh ini berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Tim Resmob.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Resmob langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara dan mengamankan ketiga tersangka,” katanya.

Dalam pengungkapan kali ini, Tim Resmob juga berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti, antara lain dua buah buku rekapan togel, sebuah pulpen dan uang tunai berjumlah Rp3.420.000,.

“Ketiga tersangka sudah dilakukan pemeriksaan di Subdit Jatanras Polda Sulut dan akan diproses hukum lebih lanjut,” katanya.

Hukuman bagi pelaku judi online telah diatur secara khusus dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan Rp1 miliar.(ANTARA)