Barometer.co.id-Manado. PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi bersama Badan Standardisasi Metrologi Legal (BSML) menyelenggarakan Forum Group Discussion dengan tema “Workshop Penerapan Ketentuan Metrologi Legal di SPBU dan Ketentuan BDKT Produk LPG Dalam Mewujudkan Perlindungan Terhadap Konsumen” di Hotel Aston Manado, Senin (16/12).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembekalan serta penyegaran kepada para pengelola SPBU, Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE), dan agen LPG di wilayah Sulawesi Utara terkait ketentuan-ketentuan metrologi legal dan standar Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) produk LPG.
Dalam workshop ini, materi disampaikan oleh perwakilan Badan Standarisasi Metrologi (BSML) Region IV Sulawesi Ditektorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan juga dari Pertamina Patra Niaga Retail Sales Area Sulutgo. Diskusi berlangsung interaktif dengan melibatkan seluruh peserta yang hadir diantaranya perwakilan SPBU Reguler, SPBU Non-Reguler, SPBE, dan agen LPG.
Sales Area Manager Retail Sulawesi Utara dan Gorontalo, Angga Yudiwinata Putra dalam pembukaan acara menyampaikan latar belakang diadakannya kegiatan ini.
“Dalam penerapan metrologi legal di SPBU, keakuratan takaran BBM menjadi prioritas utama kami. Seluruh SPBU wajib melakukan kalibrasi rutin pada nozzle dispenser untuk memastikan jumlah BBM yang dikeluarkan sesuai dengan standar. Ini adalah upaya kami menjaga transparansi dan kepercayaan konsumen,” ujarnya.
Angga menambahkan, “Selain itu, dalam hal produk LPG, agen dan SPBE wajib mematuhi ketentuan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). Seluruh tabung LPG harus ditimbang dan memastikan beratnya sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Jika terjadi ketidaksesuaian, langkah-langkah koreksi segera dilakukan sebelum distribusi ke konsumen,” imbuhnya.
Forum ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pertamina dalam memastikan kesiapan seluruh lini operasional dalam masa Satgas Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Naru). Dengan penerapan ketentuan metrologi legal dan BDKT produk LPG, Pertamina berkomitmen menjaga keakuratan takaran BBM di SPBU serta kualitas produk LPG yang didistribusikan kepada konsumen.
Fahrougi Andriani Sumampouw, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi “Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh SPBU dan agen LPG di wilayah Sulawesi Utara memahami dan menerapkan ketentuan metrologi legal serta standar BDKT produk LPG. Langkah ini tidak hanya penting untuk memastikan perlindungan terhadap konsumen, tetapi juga untuk menjamin kesiapan operasional Pertamina menjelang periode Natal dan Tahun Baru yang biasanya diiringi dengan peningkatan kebutuhan masyarakat,” ujarnya
Fahrougi menambahkan, “Komitmen kami adalah memberikan layanan terbaik dan memastikan produk yang kami distribusikan memiliki kualitas dan takaran yang terjamin. Kami mengajak seluruh mitra kerja untuk bersama-sama menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina,” tuturnya.
Pertamina terus berupaya memberikan perlindungan maksimal terhadap konsumen dengan memastikan transparansi, kualitas, dan keakuratan produk yang dijual di seluruh wilayah operasionalnya.
Informasi mengenai seluruh layanan Pertamina dan produk Pertamina dapat diakses melalui website mypertamina.id, media sosial @pertaminasulawesi, dan @mypertamina atau dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135 untuk informasi lebih lanjut.(jou)