Barometer.co.id-Manado. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan masyarakat agar waspada penipuan yang mengatasnamakan DJP. Masyarakat diimbau agar tidak melayani seluruh permintaan yang tidak sesuai standard operating procedures (SOP) administrasi perpajakan yang diatur dalam ketentuan yang telah ditetapkan.
“DJP kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP yang akhir-akhir ini kembali marak terjadi,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.
Ia mengatakan, modus penipuan yang dilakukan oleh oknum penipu antara lain:
a. phising, yaitu oknum penipu mengaku berasal dari DJP baik melalui sambungan telepon, email, atau pesan teks dengan memanipulasi korban supaya memberikan data pribadi;
b. pharming, yaitu oknum penipu mengarahkan korban ke situs web palsu;
c. sniffing, yaitu oknum penipu meretas informasi dari perangkat korban dan mengakses aplikasi yang menyimpan data penting;
d. money mule, yaitu oknum penipu menjebak korban untuk mentransfer uang; dan e. social engineering, yaitu oknum penipu melakukan manipulasi psikologis korban untuk memperoleh informasi penting.
Dwi mengatakan, modus penipuan tersebut bukanlah modus yang baru muncul bersamaan dengan implementasi Coretax DJP. Namun demikian, implementasi Coretax DJP saat ini disalahgunakan oleh oknum penipu untuk kembali melancarkan aksi yang tidak bertanggung jawab.
“Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melayani seluruh permintaan yang tidak sesuai dengan standard operating procedures (SOP) administrasi perpajakan yang diatur dalam ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Dwi.
Permintaan yang tidak sesuap SOP menurut Dwi antara lain:
a. panggilan telepon dan/atau pesan WhatsApp dari pihak yang mengaku-ngaku sebagai pejabat/pegawai DJP dan meminta untuk melakukan update data, mentransfer pembayaran tunggakan pajak, memproses kelebihan pembayaran pajak, dan sebagainya;
b. permintaan download aplikasi (.apk) terkait tunggakan pajak;
c. permintaan download aplikasi m-Pajak palsu;
d. permintaan untuk mengakses atau mengeklik link yang menyerupai domain milik DJP;
e. permintaan pembayaran bea meterai atau transfer dana seolah-olah untuk kepentingan layanan pajak; f. permintaan untuk membuka isi email dari pengirim selain domain pajak.go.id.
Apabila menerima permintaan sebagaimana tersebut di atas, masyarakat dapat melakukan konfirmasi kebenarannya melalui saluran berikut:
a. kantor pajak terdekat;
b. Kring Pajak 1500200;
c. faksimile (021) 5251245;
d. email pengaduan@pajak.go.id;
e. akun X @kring_pajak;
f. situs https://pengaduan.pajak.go.id; atau
g. live chat pada https://www.pajak.go.id.
Dwi mengatakan, wajib pajak juga dapat melaporkan modus penipuan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital yang terdiri atas:
a. aduan mengenai nomor telepon penipu dilakukan pada laman https://aduannomor.id; dan/atau
b. aduan mengenai konten, tautan, dan/atau aplikasi penipuan dilakukan pada laman https://aduankonten.id.(jou)