Barometer.co.id, Sangihe – Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe menetapkan mantan Penjabat (Pj) Kapitalaung Kampung Binebas, Sulviane Bawekes, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Kasat Reskrim Polres Sangihe Iptu Royke Mantiri menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara pada 13 Februari 2025.
Hasil audit Inspektorat Daerah Kepulauan Sangihe menemukan total kerugian negara sebesar Rp619.532.810, terdiri dari Rp 356.505.834 pada tahun anggaran 2019 dan Rp 263.026.976 pada tahun anggaran 2020.
“Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti di antaranya dokumen APBKam, buku rekening kas desa, rekening koran, serta bukti pembelian material bangunan. Beberapa barang fisik yang diamankan antara lain enam unit pintu kusen aluminium dan empat kloset jongkok,” jelasnya.