Barometer.co.id-Manado. Setelah menerapkan digitalisasi Autogate System bagi kendaraan roda empat atau lebih sejak 20 Januari 2025 lalu, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Manado kini menerapkan hal yang sama untuk motor. Penggunaan uang elektronik saat masuk Pelabuhan Manado untuk motor berlaku mulai 17 Maret 2025.

Dengan demikian, seluruh kendaraan baik roda dua, roda empat maupun lebih yang masuk Pelabuhan Manado harus menggunakan uang elektronik. “Jadi nanti setiap kendaraan yang masuk Pelabuhan Manado harus menggunakan uang elektronik. Nanti saat melakukan tap uang elektronik, akan keluar karcis yang merupakan pas masuk pelabuhan. Jadi hak dari pengunjung pelabuhan tetap kami berikan,” kata General Manager Pelindo Regional 4 Manado, Nurlayla Arbie.

Terkait parkir kendaraan di Pelabuhan Manado, Nurlayla mengatakan terbagi dua, yakni di area parkir dan di dermaga. Untuk kendaraan yang parkir di area parkir, berlaku tarif normal. Namun untuk kendaraan yang parkir atau masuk di area dermaga, ada tarifnya sendiri.

“Jadi kalau kendaraan masuk hingga ke dermaga, maka selain membayar tarif parkir normal, juga harus membayar tarif parkir dermaga yang memang lebih mahal,” jelasnya.(jou)