Barometer.co.id-Manado. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutgomalut) memperkuat kolaborasi antarlembaga guna memberantas maraknya aktivitas keuangan ilegal seperti investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat melalui Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Selasa (27/5).
Kepala OJK Sulutgomalut, Robert H.P. Sianipar dalam sambutannya mengapresiasi peran aktif seluruh anggota Satgas PASTI Sulutgomalut yang dalam setahun terakhir telah menerima pengaduan masyarakat terkait 19 entitas Pinjaman online ilegal dan meneruskannya ke Satgas PASTI Pusat.
“Tindak lanjut atas pengaduan ini menunjukkan komitmen nyata Satgas PASTI dalam merespons cepat keluhan masyarakat serta memperkuat koordinasi pusat dan daerah dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal secara lebih efektif,” kata Robert.
Irwasda Polda Sulut Brigjen Pol. Bayu menegaskan bahwa sinergi lintas sektor sangat dibutuhkan dalam menghadapi berbagai modus baru kejahatan keuangan. “Kami menyambut baik pelaksanaan rakor ini sebagai wujud nyata komitmen dan sinergi antarinstansi. Banyaknya entitas ilegal yang merugikan masyarakat memerlukan perhatian dan aksi serius bersama,” kata Bayu.
Selaras dengan hal tersebut itu, Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Maruly menyampaikan bahwa pencegahan usaha tanpa izin dilakukan melalui edukasi, sosialisasi, pemantauan, tindakan tegas, dan penguatan kolaborasi.
“Kami di Polda Gorontalo bersama Forkompimda melaksanakan giat pencegahan berbasis pendekatan ke masyarakat, termasuk melalui sosial media dan mediasi,” kata Maruly.
Sebagai bentuk sinergi lanjutan, Satgas PASTI juga memperkenalkan inisiatif Indonesia AntiScam Centre (IASC) untuk mempercepat penanganan laporan penipuan keuangan, termasuk pemblokiran rekening dan pengembalian dana kepada korban.
Sejak awal beroperasi, sampai dengan 26 Mei 2025, IASC telah menerima 129.841 laporan yang terdiri dari 85.882 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 43.959 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC. Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 210.258 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 47.860. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp2,6 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp161,8 miliar.
Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi dan sinergi antaranggota Satgas PASTI di daerah semakin solid dan terstruktur. Edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya aktivitas keuangan ilegal dapat dilakukan secara lebih masif dan inovatif. Penindakan terhadap entitas ilegal dapat berlangsung lebih cepat melalui jalur koordinatif pusat-daerah. Laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel, guna menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Selain itu, telah diselenggarakan 67 kegiatan edukasi langsung kepada masyarakat bekerjasama dengan IJK dan Pemerintah Daerah di seluruh Provinsi SulutGoMalut dengan jangkauan mencapai 17.131 orang. Dalam rangka menekan maraknya kasus aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI SulutGoMalut juga telah melaksanakan sejumlah kegiatan strategis bersama antara lain “Deklarasi Bersama Pemberantasan Pinjol dan Investasi Ilegal Serta Judi Online” dan edukasi bersama melalui platform Radio Republik Indonesia (RRI) di tiga Provinsi dengan jangkauan lebih dari 100.000 pendengar.
Selain dihadiri oleh Ketua Sekretariat Satgas PASTI Pusat Brigjen. Pol. Fajaruddin S.Sos., S.IK., M.Si., Kepala OJK SulutGoMalut Robert H.P. Sianipar, Irwasda Polda Sulut Brigjen Pol. Bayu S.I.K, acara Rapat Koordinasi Satgas PASTI Sulutgomalut ini juga dihadiri oleh Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol. FX Winardi Prabowo, serta Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede S.H., S.IK., M.H.. Hadir pula perwakilan dari Bank Indonesia, Kejaksaan Tinggi, Kementerian Agama, Kementerian Hukum, Badan Intelijen Negara Daerah, Dinas terkait, serta para pimpinan Industri Jasa Keuangan (IJK) di Sulawesi Utara dan Gorontalo.
OJK percaya bahwa perlindungan konsumen dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal hanya dapat dilakukan secara berkelanjutan dengan keterlibatan aktif seluruh elemen bangsa, dari regulator, penegak hukum, media, hingga masyarakat sendiri.(jou)