Barometer.co.id-Makassar. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan bahwa seluruh proses pelaporan dan penyetoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyesuaian atas laporan PBBKB untuk masa pajak Januari 2025 di wilayah Sulawesi Utara merupakan bagian dari komitmen Pertamina dalam menjaga akurasi data serta mendukung optimalisasi penerimaan daerah.
Koreksi data ini terjadi sebagai dampak dari perubahan kebijakan pemerintah pusat terkait implementasi mandatori Biodiesel B40 sejak awal tahun 2025, yang menggantikan kebijakan B35 sebelumnya. Perubahan tersebut memerlukan penyesuaian teknis pada sistem pencatatan internal, termasuk klasifikasi jenis BBM yang memengaruhi besaran tarif PBBKB yang dikenakan.
Sebagai bentuk kepatuhan dan tanggung jawab, Pertamina Patra Niaga telah menyampaikan laporan pembetulan dan memenuhi kewajiban tambahan pembayaran sebesar Rp 5,8 miliar, yang telah disetorkan ke kas daerah pada 27 Maret 2025. Penyetoran ini telah dilengkapi dengan dokumen resmi dan dilaporkan kepada Gubernur Sulawesi Utara, serta ditembuskan ke berbagai instansi vertikal, termasuk Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Dinas ESDM, dan instansi teknis lainnya.
Sebagai catatan, Pertamina merupakan salah satu perusahaan Wajib Pungut (WAPU) dengan nilai setoran PBBKB terbesar di Provinsi Sulawesi Utara. Hal ini mencerminkan kontribusi signifikan Pertamina terhadap pendapatan asli daerah dari sektor energi, serta peran strategisnya sebagai penyedia utama BBM di wilayah tersebut.
Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara tunduk pada mekanisme pengawasan dan audit eksternal yang ketat, termasuk audit rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setiap penyimpangan atau ketidaksesuaian administratif dalam proses pelaporan menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Pertamina juga mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menggunakan BBM non-subsidi secara bertanggung jawab serta menolak peredaran BBM ilegal. Selain mendukung kualitas lingkungan dan keberlanjutan energi nasional, langkah ini juga memberikan kontribusi langsung terhadap peningkatan penerimaan daerah melalui PBBKB, yang pada akhirnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyampaikan apresiasi atas koordinasi dan sinergi yang terjalin dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam menjaga keakuratan pelaporan serta kesinambungan penerimaan daerah dari sektor energi.(jou)