Barometer.co.id-Manado. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memastikan unit usaha Koperasi Merah Putih (KMP) sesuai dengan potensi desa dan kelurahan setempat.

“Kemendes sementara melakukan inventarisasi potensi yang ada di masing-masing desa dan kelurahan. Kita memastikan unit usaha yang dibangun berdasarkan pada potensi dan itu akan menjadi bisnis utamanya,” kata Mendes PDT di Manado, Sabtu (31/05/25).

Di Koperasi Desa/Koperasi Kelurahan Merah Putih, kata Menteri, sekurang-kurangnya ada unit usaha simpan pinjam, sembako, klinik, apotek, kemudian ada coldstorages. Begitupun dengan potensi pertambangan, juga boleh menjadi bagian dari unit usaha koperasi desa dan koperasi kelurahan merah putih.

“Jadi unit usaha dibentuk berdasarkan potensi yang ada di masing-masing desa dan kelurahan,” katanya menambahkan.

Dari sisi pengelolaan keuangan, kata dia, kementerian keuangan dan perbankan sementara membuat skema untuk mengawal agar koperasi yang dibentuk tidak merugi akan tetapi menguntungkan.

Pembentukan Koperasi Desa/Koperasi Kelurahan Merah Putih mengikutsertakan Menko Pangan, Menteri Koperasi, Menteri Desa, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, menteri BUMN, Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan, Menteri Perdagangan, badan gizi hingga gubernur, bupati serta wali kota, katanya lagi.

“Proses pembentukan koperasi ini akan dikawal dan disupervisi. Jadi kepala desa maupun lurah jangan khawatir. Ini kerja negara, dan baru kali ini negara hadir secara serius untuk koperasi desa dan koperasi kelurahan merah putih,” kata Mendes PDT.(ANTARA)