Barometer.co.id-Amurang. Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, SH dan Wakil Bupati Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu, SIP, Senin, 16 Juni 2025, menghadiri rapat paripurna DPRD di ruang rapat DPRD Kabupaten Minahasa Selatan.
Rapat Paripurna dengan Agenda Pembicaraan Tingkat kedua terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, Stefanus D. N. Lumowa, SE, didampingi Wakil Ketua DPRD, Paulman Stevanus Runtuwene, ST.
Bupati Wongkar pada Kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih dan Apresisasi kepada segenap pimpinan dan Anggota DPRD, teristimewa Pimpinan dan Anggota Panitia Kerja yang telah memberi diri, waktu, tenaga serta pikiran dalam membahas, mengkaji dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Hasil Peraturan Daerah ini merupakan Harmonisasi dan Sinergisitas Kelembagaan Antara Eksekutif serta Legislatif bahkan didalamnya Yudikatif, sebagai wujud dalam melaksanakan amanat Undang-Undang.
“Mari bersama-sama mendayagunakan Peraturan Daerah ini bagi akselerasi pembangunan melalui optimalisasi pendapatan asli aaerah dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah yang semuanya itu bermuara pada kesejahteraan masyarakat Minahasa Selatan,” kata Bupati Wongkar.
Turut hadir Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, Kapolres yang diwakili oleh Wakapolsek Amurang, Iptu. Handri Bagania, Kajari yang diwakili Kasi Intel, Sonny Arvian Purnomo, SH, Dandim 1302 Minahasa yang diwakili Perwira Penghubung, Mayor Inf. Rekom Mulyadi.
Ketua Pengadilan Negeri Amurang yang diwakili oleh Panitera Muda Hukum, Indra Theo Musmar, SH, serta para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Setda dan Camat. (*/dni)