Barometer.co.id-Manado. Pengurus KONI Provinsi Sulawesi Utara akhirnya menyetujui permohonan perpanjangan masa bakti kepengurusan KONI Kota Manado, yang diajukan oleh Ketua Umum Rio Dondokambey melalui Ketua Harian Reza Rumambi.

Proses persetujuan KONI Sulut oleh Ketua Umum Brigjen TNI Purn Bonifacius Jerry Waleleng SE setelah melalui pertimbangan dan masukan dari berbagai unsur termasuk Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Daerah Sulawesi Utara, Jemmy Ringkuangan AP, MSi dan Kadispora Manado, Drs Pontowuisang Kakauhe.

Bahkan, keputusan untuk menyetujui perpanjang Kepengurusan KONI Kota Manado yang sudah akan berakhir pada tanggal 03 Agustus 2025 setelah melalui mekanisme voting pada saat rapat terbatas Pengurus KONI Sulut, Dispora Sulut, Dispora Manado dan KONI Manado di ruang kerja Ketum KONI Sulut, Selasa 24 Juni 2025.

Ketua Umum KONI Sulut, Brigjen TNI Purn Bonifacius Jerry Waleleng SE mengatakan pertimbangan khusus untuk memberikan persetujuan atas permohonan pengurus KONI Manado hingga usainya Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XII Sulut yang dijadwalkan pertengahan November 2025 karena proses atau tahapan persiapan Porprov sudah dimulai dimana KONI Kota Manado bertindak sebagai pelaksana teknis pada pelaksanaan Porprov.

Kendati telah memberikan persetujuan untuk perpanjangan kepengurusan KONI Kota Manado hingga bulan Desember 2025, Ketum KONI Sulut Jerry Waleleng meminta untuk dibuatkan surat atau berita acara dimana Pengurus KONI Kota Manado harus melaksanakan Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) KONI Manado paling lambat tanggal 10 Desember 2025.

Dengan disetujuinya permohonan perpanjangan masa bakti kepengurusan KONI Kota Manado, tahapan Porprov XII Sulut diharapkan terus berlanjut lewat koordinasi dan persiapan teknis termasuk pembentukan Panitia Pelaksana Porprov XII Sulut Tahun 2025 dimana personilnya diusulkan oleh KONI Kota Manado kepada KONI Provinsi Sulawesi Utara untuk diterbitkan Surat Keputusan.

Seusai kesepakatan perpanjangan kepengurusan oleh Ketua Umum KONI Sulut, agenda utama pertemuan terbatas yakni penyelarasan anggaran antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kota Manado untuk penyelenggaraan Porprov XII Sulut langsung dilanjutkan dimana anggaran yang tidak tertata di Kota Manado akan dibebankan kepada dana sharing dengan Pemerintah Provinsi melalui Dispora Sulut ataupun dana hibah kepada KONI Sulut.(Denny)