Barometer.co.id, Manado – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus Penipuan.

DPO tersebut adalah seorang wanita Jane Fenny Posumah (44) Warga Kelurahan Tondano Barat Kabupaten Minahasa.

Dia sebelumnya telah diputus bersalah hingga ditingkat Mahkamah Agung dengan nomor 155/K/Pid/2024 dengan putusan 2 tahun penjara.

Pasca putusan tersebut, Jane Posumah sempat diburu oleh pihak Kejaksaan hingga ditetapkan menjadi DPO.

Alhasil, pada Minggu (29/6/2025), Jane ditangkap di Desa Lolah Kecamatan Tombariri.

Dia diamankan penyidik Kejati Sulut dan langsung membawanya di Polsek Tombariri.

Kasi Pidum Kejari Manado Taufiq Fauzie ketika dikonfirmasi sudah membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya benar, sudah diamankan tadi malam,” ujar Kasipidum Senin (30/5/2025)

Sebelumnya Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini dilaporkan oleh korban Tirza Bollegraf yang merupakan pengurus arisan yang diikuti oleh tersangka.

Kasus ini dilaporkan sejak 28 November 2022 silam dengan nomor Laporan Polisi B/614/XI/2022/SPKT/Polda Sulut.

Tirza juga mengungkapkan bahwa sebenarnya uang yang digelapkan tersangka berjumlah 483 juta rupiah.

Tirza juga menyampaikan modus terduga pelaku berawal saat jadwal arisan yang seharusnya giliran korban, diminta oleh tersangka.

Korban pun percaya padanya dan mengiyakannya sehingga memberikan uang arisan dari tiga orang member arisan.

“Tidak saya sangka uang itu tidak kunjung kembali padahal niat baik saya ini juga menutupi hutang dalam agenda Arisan sebelumnya,” ujarnya.(alx)