Barometer.co.id-Jakarta. Nikita Mirzani akan mengajukan keberatan (eksepsi) soal kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) dengan membayar Rp4 miliar.
“Saya sudah tahu, saya akan melakukan eksepsi karena semua yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah bualan sangat banyak sekali kata-kata dihilangkan,” kata Nikita dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Nikita mengatakan apa yang disampaikan JPU terbilang halusinasi lantaran tak sesuai yang diyakininya.
“Yang dibacakan oleh JPU adalah halusinasi,” ucapnya.
Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijualkan.
Kemudian, dikatakan Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).
Singkat cerita, pada awalnya akun media sosial Tiktok milik saksi dr. Samira dengan nama akun @dokterdetektif melakukan ulasan produk milik Reza. Dikatakan produk itu terlalu mahal dan memiliki kandungan kosmetik berbahaya sodium lauryl sulfate (SLS).
Semenjak akun @dokterdetektif melakukan ulasan itu, Nikita Mirzani juga mengajak para penonton siaran langsung (live) TikTok untuk tidak membeli produk Reza Gladys.
Pada 27 Oktober 2024, saksi Reza menerima panggilan video (video call) dari saksi dr. Oky Pratama yang menyarankan untuk membungkam Nikita Mirzani.
Dikatakan, Nikita akan terus menghajar saksi Reza apabila keduanya tidak bertemu.
Pada 14 November 2024, asisten Nikita yakni IM sebagai perantara menerima Rp2 miliar yang ditransfer dan sisanya diberikan secara tunai.
Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6). Sidang perdana akan digelar pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB.
Kasus tersebut bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk perawatan kulit (skincare) milik dokter GP.
Selain itu, diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.
Akibat hal tersebut korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(ANTARA)