Barometer.co.id-Amurang. Menghadapi musim kemarau, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam hal ini Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, SH, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Himbauan Mengantisipasi Musim Kemarau di Kabupaten Minahasa Selatan.

Surat edaran ditujukan kepada kepada Kepala Perangkat Daerah, Para Camat, dan Para Lurah/Hukum Tua Se-Kabupaten Minahasa Selatan untuk disampaikan kepada Masyarakat pada setiap kesempatan.

Sehubungan dengan datangnya musim kemarau, serta potensi dampaknya terhadap kekeringan , kebakaran hutan dan lahan, kekurangan air bersih serta mengurangi resiko dan dampak negatif dimusim kemarau.

Oleh karena itu, Bupati FDW mengeluarkan Edaran agar dapat disosialisasikan kepada Masyarakat yang ada di kabupaten Minahasa Selatan dengan beberapa poin yang menjadi perhatian.

Sejumlah poin dalam surat edaran tersebut adalah membuang sampah sembarangan, tidak membakar lahan perladangan, tidak membuang punting rokok sembarangan, menjauhkan alat-alat yang bisa menimbulkan api dari jangkauan anak-anak, memeriksa dan memastikan kompor/alat masak dalam kondisi mati sebelum meninggalkan rumah.

Selanjutnya tidak memasang Steker bertumpuk untuk beban listrik yang besar, menyediakan tempat penampungan air bersih , menggunakan topi dan masker saat keluar rumah, minum air sebelum haus, saat diluar rumah usahakan berada ditempat teduh.

Apabila terjadi bencana segera melaporkan kepada pemerintah setempat /BPBD Kabupaten Minahasa Selatan dan juga Dapat menghubungi Kontak Person BPBD Kabupaten Minahasa Selatan 085398959868, 082328834895, 081340426554, 082347258369, 081340882722.(*/dni)