Barometer.co.id-Amurang. Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, Rabu 23 Juli 2025 menggelar forum perangkat daerah dalam rangka penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2025-2029. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH di Hotel Sutanraja Amurang.

Kepala Bidang Penelitian Pengembangan, Pengendalian Dan Pelaporan pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, Alther Romal Massie, ST, dalam laporannya menyampaikan Forum Perangkat Daerah ini merupakan suatu rangkaian kegiatan dalam proses penyusunan RPJMD Kabupaten Minahasa Selatan 2025-2029 sesuai dengan amanat Permendagri 86 Tahun 2017, dan instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 2 Tahun Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah 2025-2029.

Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah dilaksanakan untuk menyepakati Keluaran (Output ) Utama Renstra Perangkat Daerah, termasuk Keluaran (Output) untuk melaksanakan Program Kepala Daerah, dan keterhubungan Keluaran (Output antar Renstra Perangkat Daerah dalam mencapai kinerja hasil (outcome) tematik Pembangunan.

Tematik Pembangunan dalam RPJMD 2025-2029 adalah tentang SPM, Kemiskinan, Stunting, Inflasi dan Infrastruktur Pelayanan Publik harus tertuang dalam dokumen Perencanaan Renstra Perangkat Daerah dan, Wajib ditindaklanjuti dalam penganggaran di DPA Perangkat Daerah 2026-2030.

Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, SH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pelaksanaan Kegiatan Forum Perangkat Daerah Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2025-2029 merupakan rangkaian tahapan yang harus dilaksanakan dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2025-2029.

Dan, ini merupakan amanat dari Peraturan Perundang-undangan yang bertujuan untuk pendekatan tematik dalam mencapai tujuan dan sasaran RPJMD dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan daerah juga untuk menyepakati keluaran/output utama renstra perangkat daerah, termasuk keluaran/output untuk melaksanakan program kepala daerah, dan keterhubungan keluaran/output antar-renstra perangkat daerah dalam mencapai kinerja hasil/outcome tematik pembangunan di Kabupaten Minahasa Selatan.

Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, SH, dan Wakil Bupati, Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu, SIP, mengusung visi untuk 5 tahun kedepan yaitu mewujudkan Kabupaten Minahasa Selatan yang semakin maju, sejahtera dan berkelanjutan.

Visi tersebut dijabarkan dalam 5 (Lima) misi fan 10 prioritas pembangunan, dengan memperhatikan tantangan pembangunan di Kabupaten Minahasa Selatan saat ini seperti Kemiskinan, Stunting, Kesejahteraan Masyarakat, Inflasi, Standart Pelayanan Minimal/ SPM, Infrastruktur Pelayanan Publik.

Dengan memperhatikan apa yang menjadi tantangan, rencana dan target pembangunan tahun 2025-2029, maka Penyusunan Renstra Perangkat Daerah menjadi suatu langkah penting dalam penyelenggaraan pemerintahan selama kima tahun kedepan.

Dokumen ini akan berisi tujuan, sasaran, program, dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah, berlandaskan pada tugas pokok dan fungsinya, Serta Mengacu Pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Minahasa Selatan. Dokumen Renstra Perangkat Daerah Yang Akan Menjadi Pedoman Perangkat Daerah Menyusun Program Kerja Tahunan Berupa Rencana Kerja (RENJA) Perangkat Daerah Mulai Tahun 2026 Sampai 2030.

Selanjutnya Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, SH, menambahkan bahwa setiap perangkat daerah agar memperhatikan dan melaksanakan target capaian harus jelas sehingga program pembangunan dapat menjawab target RPJMD juga dapat berperan aktif memberikan masukan, ide dan gagasan.

Sehingga, lanjut Bupati, akan menghasilkan dokumen Rencana Strategis (RENSTRA) Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 Yang Lebih Baik Dan Semakin Paripurna. “Pada tahun 2029 dan 2030 kita menghadapi Pemilu serta Pemilukada yang berdampak langsung dalam penganggaran. Untuk itu pencapaian Visi Misi RPJMD 2025-2029 harus dioptimalkan mulai Tahun 2026 Sampai 2028,” kata Bupati Wongkar.

Selanjutnya RENSTRA Perangkat Daerah harus mencerminkan anggaran berbasis kinerja, tidak hanya fokus pada pengeluaran (INPUT), tetapi juga pada hasil yang dicapai (OUTPUT dan OUTCOME) dengan tetap mengedepankan asas akuntabilitas dan tranparansi.

“Dan kepada tim penyusun dalam hal Ini BAPPELITBANGDA untuk memperhatikan tahapan proses penyusunan agar sesuai dengan kaidah yang berlaku dan tetap menyelaraskan dengan RPJMD Provinsi serta nasional terutama indikator kinerja utama oembangunan nasional,” ujar Bupati.

“Juga mengajak untuk tetap berkomitmen agar terus berkolaborasi serta nersinergi untuk mencapai Visi dan Misi serta melaksanakan program prioritas pembangunan bagi Kesejahteraan Masyarakat. Hal Ini Tentunya Membutuhkan Kerja Nyata, Kerja Tulus Dan Kerja Bersama,” tutup Bupati.(*/dni)