Barometer.co.id, Manado – Kasus penyerobotan tanah yang diduga dilakukan mafia tanah di Jalan Ringroad, Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, resmi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Yance Patiran, SH MH, bersama Hakim Anggota I Ronald Massang, SH MH, dan Hakim Anggota II Mariany R. Korompot, SH, berlangsung di Ruang Prof. R. Soebekti, SH, PN Manado, Senin (25/08/2025).

Kuasa hukum korban Darma Gunawan, yakni Obert Mandagi, SH, dan Jeanette Marcelly Lumenta, SH, menguraikan kronologis perkara hingga kasus ini bergulir di PN Manado.

“Kronologi laporan ini bermula dari adanya eksekusi tanah yang dilakukan oleh Margaretha Makalew di lahan seluas kurang lebih 2,3 hektar di Paniki Bawah, tepat di sebelah tanah milik klien kami yang sudah bersertifikat,” ujar Obert Mandagi SH.

Ia menegaskan, kliennya tidak pernah terlibat dalam perkara yang sebelumnya telah diputus Mahkamah Agung. Namun, tanah milik Darma Gunawan tiba-tiba masuk dalam berita acara eksekusi tanpa sepengetahuan pihaknya.

“Pada saat eksekusi, sketsa gambar yang ditunjukkan tidak sesuai dengan register tanah yang ada. Bahkan, setelah eksekusi, terdakwa Margaretha Makalew membuat baliho dan mengklaim bahwa lokasi klien kami masuk dalam eksekusi PN Manado pada November 2022, padahal itu tidak benar,” jelas Obert.

Baliho tersebut bahkan mencantumkan putusan pengadilan serta berita acara eksekusi, yang menurut Obert telah merugikan kliennya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa sertifikat tanah milik Darma Gunawan sah dan belum pernah dibatalkan.

“Dasar itulah kami melapor ke Polda Sulut untuk mencari keadilan, karena jelas klien kami dirugikan,” tambahnya.

Obert juga membeberkan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manado pernah membantah sketsa tanah yang dipakai dalam perkara tersebut.

“BPN sudah tegas menyatakan sketsa itu bukan produk resmi mereka karena tidak ada tanda tangan maupun cap petugas pengukur,” ungkapnya.

Atas kasus ini, pihak kuasa hukum mengapresiasi langkah kepolisian dan kejaksaan yang telah membawa perkara ke meja hijau.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Harapan kami klien kami mendapatkan kepastian hukum sebagai warga negara yang taat aturan,” ucapnya.

Namun, Obert juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan mafia tanah dan mafia peradilan di balik kasus ini.

“Diduga ada oknum mafia peradilan di PN Manado yang bekerjasama dengan mafia tanah, sehingga hak masyarakat dirampas dengan cara-cara tidak beradab,” tegasnya.

Sementara itu kuasa hukum dari Margaretha Makalew yakni Hanafi Saleh menyampaikan pihaknya juga ingin mencari keadilan dalam dugaan kasus ini.

“Kami berjuang tanpa pati untuk klien kami, klien kami punya bidang tanah 23.000 meter persegi, dimana itu adalah hasil perkara perdata yang sudah di eksekusi tahun 2022, kemudian ada perlawanan dari pihak ketiga dan perlawanan sudah diputuskan hingga Mahkamah Agung dan itu tetap dimenangkan pihak kami” kata Hanafi.Diketahui pelakdanan Sidang ini baru mengagendakan pembacaan dakwaan.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pekan depan.