Barometer.co.id-Jakarta. Pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp57,7 triliun untuk program 3 juta rumah pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
“Investasi untuk program 3 juta rumah dari APBN itu Rp57,7 triliun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikutip dari Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta, Sabtu (16/08/25).
Anggaran senilai Rp57,7 triliun itu ditargetkan untuk 770 ribu rumah pada tahun depan.
Secara umum, program prioritas perumahan pada 2026 diarahkan untuk penyediaan hunian yang sehat, aman, dan nyaman; dukungan perbankan dan dunia usaha; kepemilikan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang layak dan terjangkau; serta ekosistem perumahan yang selaras antara permintaan dan penawaran.
Adapun secara rinci, anggaran itu didistribusikan melalui empat program, yaitu pembiayaan untuk MBR, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk masyarakat miskin, Kredit Usaha Rakyat (KUR) kontraktor dari usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dan insentif fiskal untuk rumah komersial.
Pembiayaan untuk MBR ditujukan untuk pemberian 350 ribu unit rumah yang penyalurannya dibagi menjadi tiga jalur.
Pertama, melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan anggaran Rp33,5 triliun. Kemudian melalui PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Rp6,6 triliun, serta Subsidi Bantuan Kredit (SBK) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) senilai Rp5,6 triliun.
Kemudian pembiayaan untuk BSPS dialokasikan sebesar Rp8,6 triliun untuk 373.939 rumah, naik signifikan dari alokasi tahun ini sebesar Rp1,4 triliun. Namun anggaran dalam RAPBN 2026 masih akan disesuaikan dengan pencapaian target kinerja.
Untuk KUR kontraktor UMKM, nilainya ditetapkan sebesar Rp20 miliar per kontraktor, dengan target kredit kontraktor sebesar Rp130 triliun.
Terakhir, insentif fiskal untuk 40 ribu unit rumah komersial berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar Rp3,4 triliun. Program ini merupakan perpanjangan dari program eksisting, di mana PPN DTP berlaku untuk dasar pengenaan pajak (DPP) sampai dengan Rp2 miliar dari harga rumah.
“Ini untuk menstimulasi sisi permintaan maupun suplai, produksi, atau konstruksi rumahnya,” ujar Sri Mulyani.(ANTARA)