Barometer.co.id-Amurang. Wakil Bupati Minahasa Selatan, Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu, SIP, Jumat 08 Agustus 2025, Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor DPRD.

Kehadiran Wabup Theodorus Kawatu terkait dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025. Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, Stefanus D. N. Lumowa, SE, didampingi Wakil Ketua DPRD, Ezekiel Paruntu Stuart, SH.

Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati, Theodorus Kawatu menyampaikan bahwa Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025 dilatarbelakangi oleh berbagai perkembangan dan dinamika pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sampai dengan semester satu, serta proyeksi kondisi sampai akhir tahun anggaran.

“Ada beberapa faktor utama yang menjadi dasar perubahan, antara lain: Perubahan asumsi dan kondisi ekonomi makro, termasuk di dalamnya adalah perubahan proyeksi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan nilai tukar yang berdampak terhadap pendapatan maupun belanja daerah,” ujar Wakil Bupati Theodorus Kawatu mengutip sambutan Bupati Franky Wongkar.

Kemudian Penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat, sebagaimana Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.07/2024 dan Nomor 29/KMK.07/2025 Tentang Rincian Dan Perubahan Dana Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2025.

Selanjutnya Perubahan Prioritas Pembangunan Daerah. Realisasi Semester Satu Tahun Anggaran 2025. Ketersediaan SILPA dan Proyeksi Pembiayaan dan Harmonisasi Perubahan Dokumen Perencanaan Daerah, yakni penyesuaian antara Dokumen RKPD Perubahan 2025 dengan dokumen penganggaran, agar tetap selaras dan sinkron sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Oleh karena itu, atas nama Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, diucapkan terima kasih disertai apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD yang terhormat yang telah meluangkan waktu, pikiran dan tenaga dalam proses Penyusunan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025,” kata Wabup Theodorus Kawatu.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Ibu Glady N. L. Kawatu, SH., M.Si, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan.

Kapolres Minahasa Selatan yang diwakili oleh Kabag Perencanaan, AKP Hermanses Katiandagho, SE., Dandim 1302 Minahasa yang diwakili oleh Danramil 1302-15 Tengah, Letda Inf. Oral Piet Tatambihe. Para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Setda dan Camat.(*/dni)