Barometer.co.id, Manado – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dengan terdakwa Margaretha Makalew dilanjutkan pihak Pengadilan Negeri Manado, Rabu (15/10/2025).

Ada yang menarik perhatian didalam sidang ini, dimana ketua majelis hakim Yance Patiran sempat menegur kuasa hukum dari terdakwa Margaretha Makalew yakni Santrawan Paparang yang bertanya tidak sesuai koridor mengarahkan dari perkara ke perdata.

“Putar-putar ke perdata bagaimana?” tegur Ketua Majelis Hakim di persidangan.

Mendapat teguran tersebut, Santrawan Paparang kemudian menegaskan bahwa saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap tidak mengetahui soal kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa.

“Terima kasih, Yang Mulia. Permohonan kami, karena saksi ini tidak tahu masalah kepemilikan tanah,” kata Paparang.Mendapat teguran tersebut, Santrawan Paparang kemudian menegaskan bahwa saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap tidak mengetahui soal kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa.Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh saksi, Alfrits Mamahit, S.SiT, mantan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor Pertanahan Kota Manado.

Alfrits menjelaskan bahwa dirinya bukan tidak mengetahui persoalan, melainkan sudah tidak lagi memiliki kewenangan menjelaskan hal tersebut karena telah berpindah tugas.“Bukan tidak tahu, tapi saya tidak berwenang menjelaskan itu karena saya tidak lagi menjabat di Kantor BPN Manado,” tegas Alfrits.

Menanggapi perdebatan tersebut, Ketua Majelis Hakim kembali menengahi dengan menegaskan posisi saksi.“Dia sudah pindah, tidak lagi di situ. Daripada berdebat,” ujar Hakim Yance menutup perdebatan di ruang sidang.Sebelumnya, Majelis Hakim telah mengingatkan seluruh pihak agar tetap fokus pada substansi perkara pidana, bukan membawa materi ke ranah perdata.

Sidang ini merupakan lanjutan dari perkara dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah yang melibatkan terdakwa Margaretha Makalew.Sidang dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Alx)