Barometer.co.id-Amurang. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Minahasa Selatan, Rabu, 01 Oktober 2025, memberikan penjelasan perihal Keterlambatan Pembayaran Gaji PPPK.
Kepala BKAD Minsel Drs. James J. Tombokan menyampaikan bahwa terdapat Kekurangan alokasi Anggaran Untuk Pembayaran Gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni yang disebabkan terjadinya perubahan jadwal penetapan dan pengangkatan yang lebih cepat dari asumsi awal penganggaran.
Kekurangan ini berlaku untuk PPPK hasil rekrutmen formasi tahun 2024 (Tahap 1 dan Tahap 2) Yang Diangkat Pada Tahun 2025.
James Tombokan mengungkapkan bahwa Kronologi Penganggaran dan Perubahan Status menjadi Dasar Awal Penganggaran gaji PPPK awalnya didasarkan pada surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tanggal 18 Maret 2025 perihal Penetapan Nomor Induk ASN kebutuhan Tahun Anggaran 2024.
“Dan Sesuai surat tersebut, pengangkatan PPPK diasumsikan paling lambat pada tanggal 1 Oktober 2025 yang Berdasarkan asumsi ini, alokasi gaji di APBD murni Tahun Anggaran 2025 hanya dianggarkan untuk periode tiga bulan, yaitu dari Oktober hingga Desember 2025,” kata Tombokan.
Perubahan Status Pertimbangan Teknis (Pertek) Pada saat proses penetapan APBD Pergeseran/Perubahan Penjabaran, terjadi perubahan status pada sistem kepegawaian. Awalnya, proses pertimbangan teknis (Pertek) untuk penetapan NIP sempat turun status menjadi “pengusulan” akibat adanya surat BKN tersebut.
Namun, setelah proses penetapan APBD Pergeseran/Perubahan Penjabaran selesai, status Pertek kembali ke proses selanjutnya, yaitu “persetujuan pertimbangan teknis”. Dampak Status Pertek Kembali Disetujui yaitu bahwa proses penetapan NIP dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK dapat diselesaikan lebih cepat dari jadwal yang diumumkan BKN sebelumnya.
“Dengan demikian, PPPK wajib dibayarkan gajinya lebih awal dari bulan Oktober 2025. Penyebab dan Dampak Kekurangan Alokasi Berdasarkan OPD Kondisi ini menyebabkan kekurangan alokasi gaji pada APBD murni 2025, karena daerah memiliki kewajiban untuk membayarkan gaji PPPK mulai dari bulan penetapan SK, yang ternyata maju dari perkiraan bulan Oktober,” tutur Kaban Keuangan James Tombokan.
Dampak kekurangan ini tidak merata ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selanjutnya OPD yang TIDAK memiliki alokasi PPPK sebelumnya pun akan Terdampak Penuh (Kekurangan) karena tidak memiliki dasar anggaran gaji PPPK sama sekali di APBD murni. Dan untuk OPD yang memiliki alokasi PPPK sebelumnya nantinya akan terdampak sebagian atau tidak terdampak dikarenakan Kekurangan terjadi hanya jika jumlah PPPK baru lebih besar daripada jumlah PPPK lama, sehingga alokasi gaji di APBD murni tidak mencukupi untuk pembayaran yang dipercepat.
Dapat dikatakan OPD yang sudah memiliki alokasi gaji untuk PPPK yang lama dapat menggunakan alokasi tersebut, sehingga dampak kekurangan terutama dirasakan oleh OPD yang baru menerima penempatan PPPK atau yang jumlah penambahan PPPK barunya signifikan.
Tindak Lanjut Penganggaran Kekurangan alokasi gaji untuk PPPK formasi 2024 ini telah digenapi dan ditambahkan secara penuh dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025. Dengan penambahan ini.
Namun demikian, James Tombokan menegaskan bahwa Pihaknya akan terus berupaya agar apa yang menjadi hak dari PPPK yaitu pembayaran gaji dapat terbayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena Sesuai Arahan Bupati Minahasa Selatan Bpk. Franky Donny Wongkar, SH., Bahwa untuk pembayaran gaji ASN yaitu PNS & PPPK (dibayarkan per tanggal 1) dan TPP (dibayarkan per tanggal 5) tersebut bisa terealisasi dengan baik dan tepat waktu.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan berkomitmen penuh untuk menjamin hak para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya terkait pembayaran gaji tentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komitmen ini merupakan wujud keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan kesejahteraan aparatur, sekaligus sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan. juga tentu keberadaan PPPK sangat penting dalam menunjang pelayanan publik di berbagai sektor, sehingga kesejahteraan mereka menjadi prioritas pemerintah daerah.(*/dni)