Barometer.co.id, Manado – Pengadilan Negeri (PN) Manado kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan surat dengan terdakwa Margaretha Makalew, Kamis (6/11/2025).Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yance Patiran, S.H., M.H., berlangsung di Ruang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, dan menghadirkan saksi dari Polda Sulut, AKP Dedy Pola, sesuai permintaan kuasa hukum terdakwa kepada jaksa penuntut umum.

Kuasa hukum pihak korban, Obert Mandagi, S.H., menilai jalannya persidangan menunjukkan langkah positif dari pengadilan. “Kami melihat majelis hakim cukup profesional dan terbuka. Ini memberi harapan bagi pencari keadilan,” ujarnya.

Mandagi juga mengapresiasi kesaksian para saksi yang hadir, baik dari pihak jaksa maupun terdakwa. Ia menyebut keterangan mereka membantu memperjelas duduk perkara.

“Semua saksi memberikan keterangan yang relevan. Hal ini tentu menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim,” katanya.

Terkait tuduhan adanya dakwaan palsu yang sempat disampaikan pihak terdakwa, Mandagi menilai hal tersebut tidak berdasar.

“Setahu kami, laporan itu sudah diperiksa Kejati Sulut dan hasilnya tidak terbukti. Jadi sebaiknya tidak dipolitisasi,” tegasnya.

Sementara itu, Rudy Gunawan selaku pihak pelapor menyatakan dirinya berharap proses hukum berjalan tanpa hambatan.

“Kami sudah terlalu lama menunggu keadilan. Sidang sejauh ini cukup adil, semoga bisa tuntas tanpa penundaan lagi,” ujarnya.

Rudy juga menolak permintaan pihak terdakwa untuk menghadirkan ayahnya sebagai saksi, karena faktor usia.

“Ayah saya sudah 92 tahun dan tidak bisa lagi ke pengadilan. Pemeriksaan sebelumnya pun dilakukan di rumah,” jelasnya.

Ia menegaskan telah mendapat kuasa penuh dari keluarga untuk menangani perkara ini.

“Saya yang mewakili keluarga karena kondisi orang tua yang sudah sepuh,” tambah Rudy.

Sidang akan kembali dilanjutkan Rabu, 12 November 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.