Barometer.co.id, Manado — Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah dengan terdakwa Margaretha Makalew kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (12/11/2025).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yance Patiran, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota itu beragendakan pemeriksaan dua saksi, Suluh Kumaunang dan Dharma Gunawan, sebagaimana diminta penasihat hukum terdakwa pada sidang sebelumnya.

Namun kedua saksi tidak dapat hadir karena alasan kesehatan dan faktor usia lanjut, yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Hermina dan Rumah Sakit ODSK Manado.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Yance Patiran menegaskan bahwa pengadilan tetap mengacu pada aturan dan efisiensi jalannya persidangan.

“Berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit, kita akan bacakan keterangan saksi melalui berita acara. Jika penasihat hukum keberatan, silakan dituangkan dalam berita acara persidangan,” ujar Patiran di ruang sidang.

Meski demikian, kuasa hukum terdakwa tetap ngotot agar dua saksi itu dihadirkan langsung, dengan alasan keterangan keduanya dianggap penting.Patiran kemudian menegaskan bahwa proses persidangan tidak boleh berlarut-larut.

“Kita harus percepat sidang ini karena sudah terlalu lama. Hakim ada yang akan pindah, saya juga akan pindah. Kita diberi waktu lima bulan dan tidak boleh lebih. Dalam waktu itu, perkara harus diputus,” tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pihaknya telah berupaya maksimal menghadirkan saksi-saksi yang relevan dengan perkara.

“Kami sudah menghadirkan banyak saksi dan menurut kami pembuktian sudah cukup. Namun karena ada permintaan dari penasihat hukum, kami tetap berusaha menghadirkan dua saksi yang kini sakit dan lanjut usia. Kami bahkan telah mengantongi surat keterangan medis resmi,” ungkap salah satu JPU.

Pada akhirnya, majelis hakim memberikan kesempatan satu kali lagi kepada JPU untuk menghadirkan dua saksi tersebut, yakni pada Sidang Senin, 17 November 2025.

Jika saksi tetap tidak dapat hadir, pengadilan akan melanjutkan ke tahap pembacaan berita acara keterangan saksi dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.