Barometer.co.id, Manado – Sidang lanjutan kasus dugaan penyerobotan tanah dengan terdakwa Margaretha Makalew kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (20/11/2025).
Persidangan berlangsung di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro dengan agenda pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dua saksi, yakni Dharma Gunawan dan Rotinsulu Kumaunang, serta pemeriksaan terdakwa.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yance Patiran bersama dua hakim anggota.
Kuasa hukum terdakwa, Hanafi Saleh, kembali bersikeras meminta majelis hakim mengizinkan wawancara kepada saksi melalui sambungan video call.
Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyerahkan surat keterangan sakit dari rumah sakit yang menerangkan kondisi kesehatan kedua saksi.
Setelah bermusyawarah, majelis hakim memutuskan bahwa pembacaan BAP dapat dilanjutkan tanpa menghadirkan saksi secara langsung.
“Intinya, kalau sudah ada keterangan dokter, ya dibacakan saja,” ujar Hakim Yance Patiran.
JPU kemudian melanjutkan dengan membacakan BAP kedua saksi tersebut.
Korban Menilai Permintaan Kuasa Hukum Tidak Masuk Akal
Menanggapi desakan kuasa hukum terdakwa, korban Rudi Gunawan mempertanyakan alasan dipaksakannya permintaan tersebut, mengingat kondisi salah satu saksi yang merupakan orang tuanya sudah tidak memungkinkan untuk diwawancarai.
“Orang tua saya mengalami demensia, gangguan fungsi otak karena usia, dan itu dibuktikan dengan hasil pemeriksaan rumah sakit. Artinya sudah tidak cakap secara hukum maupun normal dalam berbicara atau melakukan tanya jawab seperti orang pada umumnya,” jelas Rudi.
Ia mengatakan, kondisi kognitif orang tuanya sudah tidak stabil sehingga pemeriksaan langsung tidak dapat dilakukan secara wajar.
“Detik ini ngomong A, sepuluh menit lagi bisa ngomong B. Kenapa masih dipaksakan hal seperti ini? Apa yang mau dicari dari orang yang sudah pelupa, Alzheimer, dan mengalami gangguan fungsi otak?” ujarnya.
Rudi juga menyampaikan pernyataan yang lebih keras terkait sikap kuasa hukum terdakwa
“Saya jadi bertanya, apakah pola pikir kuasa hukum terdakwa ini sama dengan orang tua saya, sehingga memaksa hal seperti itu? Itu yang membuat saya bingung.” ungkap Rudi
Sidang akan berlanjut pada agenda sidang lokasi Jumat 21 November 2025.
