Barometer.co.id-Amurang. Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, S.H, Senin 01 Desember 2025, di Aula Waleta menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.

Penyerahan SK(P3K) Paruh Waktu kepada perwakilan dari total 790 orang merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memperkuat kebutuhan tenaga pendukung, memastikan efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah, serta memperkuat kapasitas birokrasi dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati menegaskan bahwa P3K Paruh Waktu memiliki peran penting dalam menjaga kesinambungan pelayanan publik dan meningkatkan responsivitas pemerintah daerah. Keberadaan para pegawai ini tidak hanya menambah tenaga kerja, tetapi memperkuat kemampuan organisasi perangkat daerah agar lebih adaptif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat.

Bupati juga menekankan bahwa setiap pegawai yang menerima SK memikul tanggung jawab moral dan profesional untuk bekerja dengan dedikasi, disiplin, dan integritas. Penyerahan SK kepada 790 pegawai ini merupakan hasil proses panjang yang mencerminkan perhatian pemerintah terhadap pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar serta penghargaan bagi tenaga-tenaga yang telah memberikan kontribusi di unit kerja masing-masing.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan berharap para P3K Paruh Waktu dapat menjalankan amanah ini dengan penuh komitmen, sehingga keberadaannya benar-benar memberikan dampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kinerja pemerintahan daerah.

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, Ibu Glady Kawatu, S.H., M.Si., bersama para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Camat, dan segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan; serta para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu sebanyak 790 orang bersama keluarga.(*/dni)