Barometer.co.id-Manado. Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus akhirnya membatalkan kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sulwesi Utara setelah mendapat banyak protes dari masyarakat. Menanggapi hal ini, akademisi dari Universitas Sam Ratulangi Manado, Dr. Jackelin Lotulung, M. I.Kom mengatakan, Pemprov Sulut harus memperbaiki komunikasi publiknya agar kebijakan yang dikeluarkan tidak menimbulkan keresehan di masyarakat.
Diketahui, pada awal Januari 2026 ini, masyarakat Sulut mendapat ‘hadiah’ dari Pemprov Sulut berupa kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor. Namun karena tidak ada sosialisasi terlebih dahulu, apalagi dengan kenaikan yang tinggi, masyarakat kaget dan beramai-ramai melayangkan protes.
Beruntung Gubernur Yulius cepat merespon dan mengatakan tidak ada kenaikan PKB. “Tidak ada kenaikan pajak, kembali seperti semula,” tegas Gubernur Yulius.
Namun karena terlebih dahulu telah menimbulkan keresahan di masyarakat, Jackelin menyampaikan Pemprov Sulut harus memperbaiki komunikasi publiknya.
“Tahun lalu saat Pemprov Sulut memberikan diskon PKB, mereka melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Tapi saat PKB dinaikkan, tidak ada sosiasliasi sama sekali. Tiba-tiba, masyarakat dikejutkan dengan kenaikan PKB yang cukup tinggi,” kata Jackelin kepada Barometer.co.id, Rabu (07/01/26).
Seharusnya, menurut Jackelin apapun kebijakan dari Pemprov Sulut harus disampaikan dengan baik kepada masyarakat. Apalagi yang menyangkut perekonomian masyarakat.
Ke depan, menurut Jackelin yang mengajar di Prodi Ilmu Komunikasi FISIP dan Pascasarjarna Unsrat Prodi PSP (Pengelolaan Sumberdaya Pembangunan), Pemprov Sulut harus memperhatikan hal ini dengan baik.
“Jika nanti ada kebijakan strategis, maka sampaikan secara luas kepada masyarakat. Jelaskan secara komprehensif agar masyarakat memahami kebijakan yang akan diterapkan,” ujarnya.
Seperti pada kasus kenaikan PKB ini. Kalau memang berdasarkan aturan naik, maka sampaikan secara lengkap kepada masyarakat. Baik dari sisi hukum, maupun dari sisi pendapatan daerah. Sehingga masyarakat mungkin akan memahami dan lebih siap dengan penerapan kebijakan tersebut.
“Tetapi yang terjadi adalah masyarakat dikagetkan dengan kenaikan PKB bahkan dengan persentase yang cukup tinggi,” tegas Jackelin.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut June Silangen mengatakakan, kenaikan PKB merupakan dampak dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Salah satu perubahan mendasar adalah pada skema pembagian hasil PKB antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. “Sebelumnya, pembagian PKB 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota. Sekarang kabupaten/kota diberi opsi penerimaan PKB hingga 66 persen dari pokok pajak,” katanya.(jou)
