Barometer.co.id-Jakarta. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mendetailkan data investor yang tercatat di BEI maupun di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), seusai Morgan Stanley Capital International (MSCI)​ melakukan pembekuan terhadap proses rebalancing indeks untuk saham-saham Indonesia.

Selama ini, KSEI telah membagi data ke dalam sembilan jenis investor, seperti manajer investasi, perusahaan, dan lainnya, serta telah merinci asal investor, yaitu domestik dan asing.

“Ke depan, ini yang sedang kami upayakan bersama dengan KSEI adalah dari sembilan jenis investor itu, kami berharap bahwa akan bisa turun lebih detail. Nanti penggolongan investornya ini yang teman-teman KSEI lagi merumuskan, kami akan tambah berapa jenis investor lagi di bawahnya,” ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy kepada awak media di Media Center BEI, Jakarta, Rabu.

Seiring rencana itu, lanjut Irvan, BEI telah melakukan diskusi dengan lembaga indeks internasional seperti Financial Times Stock Exchange (FTSE), untuk mendetailkan data pemegang saham suatu emiten di Indonesia.

“Kami berharap, menindaklanjuti surat itu (MSCI), sebelum Mei (2026), informasi itu sudah kita disbursed ke publik dari KSEI melalui Bursa,” ujar Irvan.

Dalam kesempatan sama, Direktur Utama BEI Iman Rachman menegaskan bahwa sebetulnya BEI telah melakukan diskusi dengan MSCI sejak Desember 2025.

Namun demikian, dalam diskusi tersebut, Ia mengungkapkan BEI tidak menerima informasi spesifik mengenai data investor yang diminta oleh MSCI.

Sejak Desember 2025, lanjutnya, BEI juga telah mengupayakan penyediaan data free float emiten tercatat Indonesia, namun, sebab informasi yang disampaikan oleh MSCI kurang jelas, data free float yang disediakan belum memenuhi keinginan MSCI.

“Bukan kita tidak melakukan sesuatu, tapi belum sesuai metodologi yang mereka terapkan. Dan ini yang kita coba lakukan karena MSCI tidak spesifik bilang ABCD,” ujar Iman.

Meskipun begitu, Iman memastikan BEI akan berupaya menyempurnakan data free float sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia. Dengan tenggat waktu hingga Mei 2026, BEI berupaya untuk mencari best practice dari negara-negara regional lain.

“Kita support sehingga kita dapatkan apa yang bisa diberikan sesuai dengan metodologi. Kami menghargai tata cara mereka,” ujar Iman.(ANTARA)