Barometer.co.id-Manado. Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara berhasil mengungkap kasus peredaran cairan vape (liquid) yang diduga kuat mengandung narkotika.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Sabtu (24/1) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA di Kawasan Megamas, Kota Manado, petugas mengamankan seorang pria berinisial KL (37), warga Jakarta Utara.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran liquid berbahaya,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Arie Fadlani, Rabu (28/01/26).
Menurut Kombes Pol Arie, pengungkapan tersebut bermula dari penyelidikan mendalam terhadap informasi masyarakat dan setelah memetakan keberadaan target, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut dikirim dari Tangerang melalui sebuah perusahaan jasa ekspedisi oleh seorang wanita berinisial L.
Satu botol liquid tersebut dibanderol dengan harga yang cukup fantastis, yakni sekitar Rp 2.000.000.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu botol cairan liquid diduga mengandung narkoba, satu buah cartridge berisi cairan serupa dan satu unit ponsel milik tersangka.
Tersangka mengakui bahwa cairan tersebut mengandung bahan berbahaya sejenis narkotika yang dapat memberikan efek euforia atau rasa bahagia berlebih (fly) bagi penggunanya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kami tengah melakukan uji laboratorium forensik (Labfor) untuk memastikan kandungan kimia di dalam cairan tersebut. Selain itu, tim juga sedang melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama yang berada di luar daerah,” ungkapnya.(ANTARA)
