Barometer.co.id-Manado. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menyerahkan persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Utara kepada Gubernur Yulius Selvanus.

“Pentingnya percepatan penyelarasan RTRW Provinsi dengan RTRW kabupaten dan kota,” kata Menteri ATR/BPN dalam rilis yang dibagikan Kominfo Sulut di Manado, Kamis (19/02/26).

Menteri menyebutkan, dari total 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, hingga saat ini baru tiga daerah yang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang RTRW.

Setelah diterimanya persetujuan substansi dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan melanjutkan tahapan penetapan RTRW melalui persetujuan bersama DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam rapat paripurna yang rencananya dijadwalkan pada 24 Februari 2026.

Menteri menambahkan, persetujuan substansi RTRW tersebut menjadi landasan penting dalam mewujudkan kepastian hukum tata ruang.

Persetujuan substansi RTRW juga sekaligus menjadi acuan utama bagi perencanaan pembangunan daerah, pemanfaatan ruang, serta peningkatan iklim investasi yang berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Utara.

Persetujuan substansi RTRW diserahkan langsung Menteri ATR/BPN kepada Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Penyerahan persetujuan substansi ini menandai tuntasnya proses penyusunan RTRW Provinsi Sulawesi Utara yang telah berlangsung sejak tahun 2019, melalui tahapan pembahasan, evaluasi teknis, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sulawesi Utara didampingi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulut, panitia khusus RTRW serta pejabat eselon II terkait.(ANTARA)