Barometer.co.id-Manado. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan pejabat maupun pegawai DJP. DJP menyampaikan, latar belakang yang digunakan penipu dalam melakukan penipuan tersebut berupa: Pemadanan NIK dan NPWP serta konfirmasi data perpajakan; Implementasi aplikasi Coretax DJP; atau Mutasi atau promosi Pejabat dan Pegawai DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan, modus penipuan yang digunakan oleh oknum penipu yaitu menghubungi masyarakat baik melalui whatsapp ataupun menelepon langsung.
“Modus yang dilakukan antara lain menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk mengunduh filedengan format .apk; menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk mengunduh aplikasi M-Pajak dengan mengirim tautan palsu; c. menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk melunasi tagihan pajak; menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk memroses pengembalian kelebihan pajak; menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk membayar meterai elektronik dengan mengklik atau mengakses tautan palsu; atau menelepon masyarakat dan meminta transfer sejumlah uang dengan mengatasnamakan Pejabat/Pegawai DJP,” kata Inge.
Jika menerima permintaan seperti di atas, Inge mengatakan, masyarakat dapat melakukan konfirmasi kebenarannya melalui kanal resmi DJP yaitu kantor pajak terdekat; Kring Pajak 1500200; email pengaduan@pajak.go.id; akun X @kring_pajak; e. situs https://pengaduan.pajak.go.id; atau f. live chat pada https://www.pajak.go.id.
Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan penipuan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital atau melakukan pengaduan/pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Saluran Kementerian Komunikasi dan Digital terdiri atas 1) aduan mengenai nomor telepon penipu dilakukan pada laman https://aduannomor.id; dan/atau 2) aduan mengenai konten, tautan, dan/atau aplikasi penipuan dilakukan pada laman https://aduankonten.id.(jou)
