Barometer.co.id-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan kegiatan Kelas Pajak untuk Wartawan sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman media terhadap perkembangan administrasi perpajakan. Kegiatan ini tidak hanya memberikan pendampingan kepada jurnalis dalam melaporkan SPT Tahunan, tetapi juga menyampaikan perkembangan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 serta pemanfaatan kanal layanan tambahan dalam sistem Coretax DJP.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan perkembangan terkini terkait pelaporan SPT Tahunan sekaligus berbagai inovasi layanan perpajakan yang terus dikembangkan oleh DJP. Inovasi tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan, meningkatkan aksesibilitas layanan, serta mendukung kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Terima kasih kepada teman-teman (media massa) atas kesukarelaannya dalam memenuhi kewajiban perpajakannya pada hari ini,” ungkap Bimo.

DJP mencatat bahwa hingga 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, jumlah Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah mencapai lebih dari 6 juta SPT dan jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan semakin mendekatnya batas waktu pelaporan.

Secara rinci, jumlah SPT yang telah diterima terdiri dari:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: 5.872.158 SPT
  • Wajib Pajak Badan (Rupiah): 129.231 SPT
  • Wajib Pajak Badan (USD): 113 SPT

Aktivasi Akun Coretax Terus Meningkat

Seiring implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP), jumlah Wajib Pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax terus meningkat. Hingga 5 Maret 2026, tercatat:

  • 15.268.493 Wajib Pajak telah mengaktifkan akun Coretax DJP
  • 12.514.829 Wajib Pajak Orang Pribadi telah melakukan registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE)

Hal ini menunjukkan meningkatnya adaptasi Wajib Pajak terhadap transformasi digital administrasi perpajakan yang sedang dilakukan oleh DJP.

Edukasi kepada Media sebagai Mitra Strategis

Kegiatan Kelas Pajak untuk Wartawan ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk memperkuat komunikasi publik dan memastikan informasi perpajakan dapat tersampaikan secara akurat, jelas, dan konstruktif kepada masyarakat.

Media memiliki peran penting sebagai mitra strategis dalam menyampaikan perkembangan kebijakan dan layanan perpajakan kepada publik secara luas.

DJP mengajak seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui kanal layanan yang tersedia sebelum batas waktu pelaporan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses:

  • Edukasi.pajak.go.id untuk materi edukasi perpajakan
  • pengaduan.pajak.go.id untuk penyampaian pengaduan perpajakan
  • Media sosial resmi DJP @DitjenPajakRI

Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh.(jou)