Barometer.co.id-Jakarta. Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) mengimbau masyarakat untuk memperoleh e-Meterai hanya melalui distributor resmi guna menghindari potensi penyalahgunaan atau risiko keamanan.
“Perlu diingat bahwa seluruh distributor resmi menyediakan sistem yang aman dan terpercaya,” kata Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
e-Meterai merupakan meterai dalam bentuk elektronik yang memiliki fungsi sama dengan meterai fisik. Namun, lebih mudah diakses dan digunakan secara digital, terutama dalam proses pendaftaran yang berbasis daring.
Penggunaan e-Meterai diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai.
Dengan sistem yang sepenuhnya digital, e-Meterai memungkinkan masyarakat untuk melakukan pembelian dan penggunaan secara lebih fleksibel.
“Hal ini menjadikan proses administrasi lebih efisien, cepat, serta selaras dengan perkembangan layanan berbasis daring yang semakin luas di Indonesia,” jelasnya.
Adapun daftar distributor resmi meterai elektronik terkini yang bekerja sama dengan Peruri di antaranya:
1. PT Peruri Digital Security
2. PT Mitra Pajakku
3. PT Mitracomm Ekasarana
4. Digital Logistik Internasional (DLI)
5. PT Pos Indonesia (Persero)
“Kehadiran berbagai saluran ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dan menggunakan meterai elektronik,” ujar Adi.
Melalui penguatan ekosistem distribusi ini, Peruri berkomitmen untuk mendukung transformasi digital nasional, sekaligus memastikan setiap transaksi elektronik masyarakat tetap terlindungi, sah secara hukum, dan mudah diakses.
Peruri pun menyatakan akan melanjutkan penguatan kapabilitas digital, termasuk peningkatan keamanan data dan pengembangan layanan yang lebih komprehensif, guna mendukung daya saing Indonesia di ruang digital yang terus berkembang.(ANTARA)
