Barometer.co.id-Manado. BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Manado terus memperkuat sosialisasi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), khususnya melalui program unggulan Return to Work (RTW).

Program ini dirancang untuk memastikan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja (PAK) dapat kembali produktif tanpa harus menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program RTW, yang telah diimplementasikan sejak tahun 2015, merupakan bentuk pendampingan komprehensif mulai dari perawatan medis di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) hingga pekerja dinyatakan sembuh dan siap kembali bekerja.

Uniknya, program ini mencakup pelatihan upskilling maupun reskilling bagi pekerja yang membutuhkan penyesuaian peran baru di perusahaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado, dr. Maulana Anshari Siregar, MKM, AAAK, menegaskan bahwa program RTW bukan sekadar kewajiban sosial, melainkan investasi strategis bagi perusahaan.

Merujuk pada data internasional dari International Social Security Association (ISSA), setiap Rp1 yang diinvestasikan dalam program RTW berpotensi menghasilkan manfaat hingga Rp3,7.

“Program Return to Work bukanlah beban biaya bagi perusahaan, melainkan investasi dengan pengembalian yang nyata. Dengan mendukung pekerja kembali ke lapangan, perusahaan sebenarnya sedang mengamankan keberlanjutan bisnisnya sendiri,” ujar Maulana.

Ia menambahkan bahwa perusahaan yang tertib administrasi dan iuran mendapatkan hak eksklusif (privilege) untuk mengakses manfaat ini.

Melalui RTW, perusahaan dapat mengurangi biaya rekrutmen ulang, menghindari kehilangan tenaga kerja berpengalaman, serta meminimalisir downtime operasional.

Syarat Mengikuti Program Kembali Kerja (Return to Work) BPJS Ketenagakerjaan:

1. Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam Program JKK

2. Pemberi Kerja tertib membayar iuran

3. Mengalami Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja yang mengakibatkan kecacatan

4. Tidak menunggak iuran/membayar iuran bulan berjalan

5. Adanya rekomendasi dokter penasehat bahwa pekerja perlu difasilitasi dalam Program Kembali Kerja

6. Pemberi kerja dan Pekerja bersedia menandatangani surat persetujuan mengikuti Program Kembali Kerja

Tidak hanya bagi pemberi kerja, program ini memberikan dampak signifikan bagi pekerja dan stabilitas nasional. Bagi pekerja, RTW menjamin mereka tetap memiliki penghasilan dan jenjang karier yang terjaga, serta membantu proses pemulihan fisik dan mental yang lebih optimal.

Dari sisi makro, Maulana menjelaskan bahwa keberhasilan RTW membantu negara dalam mengurangi beban jaminan sosial jangka panjang dan secara langsung menjaga produktivitas nasional.

Maulana pun menghimbau seluruh perusahaan di wilayah kerja Manado dan sekitarnya untuk memastikan kepatuhan dalam pembayaran iuran dan keakuratan data administrasi.

“Tujuan akhir setiap program ialah dirancang untuk kesejateraan pekerja dan keluarganya, dan ini diharapkan berdampak positif pada kredibilitas kami sebagai badan penyelengara, dan kepedulian kami kepada peserta, serta meningkatkan cakupan kepesertaan,” jelasnya.

“Mari kita pastikan tidak ada tenaga kerja yang kehilangan mata pencahariannya hanya karena keterbatasan fisik pasca-kecelakaan,” tutup Maulana.(jou)