Barometer.co.id-Manado. Tim Komposit Detasemen Gegana Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Sulawesi Utara mengamankan dan disposal (memusnahkan) satu granat tangan di wilayah hukum Polsek Likupang, Kabupaten Minahasa Utara.

“Penanganan barang temuan yang diduga merupakan granat tangan dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan keselamatan masyarakat maupun personel di lapangan,” kata Dansat Brimob Polda Sulut Kombes Pol Robby M. Samban di Manado, Sabtu (15/08/26).

Setiap temuan benda yang diduga sebagai bahan peledak atau granat harus ditangani oleh personel yang memiliki kemampuan dan peralatan khusus.

“Kami mengutamakan keselamatan masyarakat serta memastikan proses penanganan dan disposal dilakukan sesuai prosedur,” ujarnya.

Dia mengimbau masyarakat tidak menyentuh, memindahkan, ataupun melakukan tindakan sendiri apabila menemukan benda yang mencurigakan dan diduga merupakan bahan peledak.

“Kami mengajak masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan benda mencurigakan. Jangan disentuh atau dipindahkan, karena dapat membahayakan keselamatan,” tambahnya.

Sebelumnya setelah mendapatkan informasi, tim yang dipimpin Aipda Brayen Tamboto bergerak dari Mako Satbrimob Polda Sulut sekitar pukul 15.31 Wita menuju lokasi.

Setibanya di wilayah hukum Polsek Likupang sekitar pukul 16.30 Wita, personel berkoordinasi dengan satuan kewilayahan sebelum melakukan pengamanan terhadap barang temuan tersebut.

Tim kemudian melakukan persiapan disposal dan pukul 16.40 Wita, proses disposal dilaksanakan di wilayah Desa Paputungan, wilayah hukum Polsek Likupang.

Setelah proses disposal selesai sekitar pukul 18.30 Wita, Tim Komposit Den Gegana melakukan pengecekan personel dan peralatan sebelum kembali ke Mako Satbrimob Polda Sulut.(ANTARA)