Barometer.co.id-Manado. Prof. Dr. Wehelmina Rumawas, S.Sos., M.Si., Profesor Perempuan Pertama sekaligus Profesor Termuda di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), menjadi satu-satunya inventor dari bidang ilmu sosial non-eksakta yang diundang dalam kegiatan Coaching Clinic Annuity System Pemeliharaan Paten di Manado, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat (LPPM) Unsrat ini bertujuan untuk mendorong pemeliharaan dan pemanfaatan paten bagi para peneliti perguruan tinggi.
Di tengah dominasi inventor dari Fakultas Ilmu Eksakta yakni 19 orang, kehadiran Prof. Wehelmina menarik perhatian. Akademisi FISIP Unsrat ini dikenal telah mengantongi beberapa paten yang telah terdaftar resmi (granted patents) dan siap dikomersialkan untuk kebutuhan dunia industri.
Keikutsertaan Prof. Wehelmina dalam pelatihan tata cara pemeliharaan paten (annuity system) ini menegaskan bahwa ilmu sosial memiliki potensi besar menghasilkan karya inovasi terapan yang bernilai ekonomis.
Dalam keterangannya, Prof. Wehelmina yang sering di sapa Prof Feiby, menyoroti pentingnya komersialisasi dan pemeliharaan paten bagi keberlanjutan riset para akademisi.
”Riset di bidang ilmu sosial juga memiliki daya saing dan nilai komersial yang tinggi bagi industri. Pemeliharaan paten secara berkala sangat penting agar hak kekayaan intelektual tetap terjaga, sehingga invensi yang dihasilkan tidak berhenti di perpustakaan, tetapi betul-betul dikomersialkan dan memberi dampak ekonomi nyata bagi masyarakat,” ungkap Prof. Wehelmina.
Melalui kegiatan ini, DJKI dan LPPM Unsrat mengedukasi para inventor mengenai prosedur pembayaran biaya pemeliharaan tahunan paten agar hak eksklusif kekayaan intelektual milik peneliti Unsrat tetap terlindungi secara hukum serta memiliki nilai jual ke sektor bisnis.
Syahroni, Pemeriksa Paten Ahli Muda DJKI, dalam pemaparannya menekankan pentingnya para inventor untuk tidak melupakan pembayaran biaya pemeliharaan tahunan (annuity) agar paten yang telah didapatkan tidak gugur atau batal demi hukum.
”Kekayaan intelektual bukan sekadar pendaftaran, melainkan sebuah aset ekonomi. Proses riset hingga menghasilkan paten membutuhkan biaya yang tidak sedikit, sehingga paten yang sudah granted perlu terus dipelihara dan didorong ke arah komersialisasi. Invensi tanpa komersialisasi bukanlah sebuah inovasi yang berdampak nyata,” ujar Syahroni.
Ia juga menjelaskan bahwa DJKI kini telah mempermudah alur pembayaran biaya pemeliharaan paten secara digital untuk mendukung para peneliti di daerah.
”Saat ini tata cara pembayaran annuity system sudah sangat transparan dan efisien. Para pemohon atau inventor dapat langsung login ke akun SAKI21 di pendaftaran paten DJKI, memilih menu pembayaran annuity, dan memasukkan nomor permohonan atau nomor paten yang dimiliki. Sistem ini dirancang agar pemeliharaan hak paten dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja,” tambahnya.(*/jou)
